INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Direktur CV. Ririn Perdana Sakti, H Andi Syahrial Makkuradde mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo guna menyampaikan aspirasinya terkait pengrusakan dan penyerobotan di Pasar Peneki, Kecamatan Takkalalla, Jumat (6/11/2020).
Dalam aspirasinya, Andi Syahrial menuding PT. Tiara Teknik melakukan pengrusakan dan penyerobotan terhadap lods pasar di Pasar Peneki dan bangunan pondasi di atas tanah bersertifikat HGB Nomor 20.17.08.01.3.00002. tahun 2003. Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (Perindagkop Dan UKM) Kabupaten Wajo juga disebut-sebut sebagai dalang dari penyerobotan dan pengrusakan itu.
Mantan Camat Tempe yang bertagline Asmara Ta’ ini mengatakan, pengrusakan dan penyerobotan yang dilakukan oleh PT. Tiara Teknik atas perintah kerja dari Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Wajo.
“Saya malu hak saya dirampas. Jadi kedatangan saya ke DPRD untuk dimediasi dan masalah saya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan UKM (Perindagkop Dan UKM) Kabupaten Wajo, Haji Ambo Mai membantah tudingan itu. Dikatakannya, tidak mungkin pemerintah melakukan penyerobotan.
Katanya, pembangunan pasar itu dilaksanakan karena masalahnya sudah dianggap clear, sudah ada pelepasan hak dari Direktris CV. Ririn Perdana Sakti, Hj A. Riniawaru Passamula pada tahun 2018.
“Kami laksanakan pembangunan karena sudah ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan pemilik HGB, yaitu Direktris CV Ririn Perdana Sakti, tanpa pembayaran ganti rugi,” jelasnya.
Sementara itu, Tim penerima aspirasi DPRD Wajo, AD Mayang, menyebut, dalam masalah ini ada 2 point yang menjadi tuntutan, yaitu penyerobotan dan pengrusakan.
Apapun alasannya, kata AD Mayang, tidak boleh meruntuhkan bangunan orang tanpa ijin pemiliknya dan pembongkaran itu pasti ada yang memerintahkan. Ia menyayangkan hal ini tidak diclearkan dulu masalahnya, baru dilaksanakan pembangunan.
“Ibarat main bola, kenapa lapangannya tidak dibersihkan dulu, baru permainan dimulai,” ujar AD Mayang.
Ia berjanji akan meneruskan aspirasi ke pimpinan dewan untuk ditindak lanjuti ke komisi terkait. “Hari ini kami terima aspirasinya dan akan kami laporkan ke pimpinan dewan,” katanya.
Penerima aspirasi lainnya, Haji Mustafa mengatakan, pembawa aspirasi sangat bijak karena tidak membawa masalah ini ke ranah hukum, walaupun ada kerugian materil yang dialami.
Hanya saja, kata Legislator Gerindra ini, jangan anggap remeh persoalan ini, karena dana yang dipakai membangun adalah uang negara.
“Jangan sampai bahan bongkaran yang dipakai tidak sesuai spesifikasi bahan dan tidak sesuai dengan RAB, sehingga berpotensi menimbulkan masalah baru,” ujar Mustafa. (Adv)