INILAHCELEBES.COM, Wajo - Polres Wajo menangkap tiga warga Kabupaten Sidrap yang mengedarkan uang palsu di Kecamatan Gilireng beberapa hari lalu.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengungkapkan, ketiga pelaku masing-masing MS (31), S (23), dan H (42).
"Pelaku melakukan aksinya Rabu (18/11) sekitar pukul 19.00 WITA. Modusnya yang bersangkutan atas nama MS membeli barang-barang yang ada di toko kelontong menggunakan uang yang diduga palsu," ungkap AKBP Muhammad Islam Amrullah, Senin (23/11/2020).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, uang yang diduga palsu itu diberikan kepada pemilik toko kemudian uang kembalian dari pemilik toko merupakan uang asli. Uang itulah yang disimpan pelaku.
Pelaku telah melancarkan aksinya di dua toko kelontong dengan membelanjakan masing-masing senilai Rp100.000 dengan menggunakan uang palsu tersebut.
"Pada saat itu, masyarakat ada yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Masyarakat juga curiga dengan uang yang dibayarkan sehingga masyarakat melaporkan kepada polisi kejadian tersebut," kata Kapolres Wajo.
Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Gilireng bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi kejadian. Didapati, pelaku MS bersama kedua rekannya, S dan H.
Dengan menggunakan mobil Toyota Calya, nomor polisi DW 1070 CJ, warna putih, pelaku sengaja melancarkan aksinya di daerah-daerah terpencil yang masyarakatnya masih belum mengetahui betul cara membedakan uang asli dan uang palsu.
"Mereka beraksi di malam hari agar masyarakat juga terkecoh, tidak bisa menerawang. Karena salah satu cara membedakan uang asli dan palsu adalah dengan diterawang," lanjut AKBP Muhammad Islam.
Barang bukti yang diamankan sejumlah Rp6.200.000 dengan pecahan Rp100.000. Secara sepintas uang ini mirip seperti dengan aslinya. Apalagi sudah ada seperti tanda air yang merupakan salah satu pengaman uang.
"Kasus ini sudah dikembangkan ke Kabupaten Sidrap untuk melakukan pencarian terhadap pelaku utama. Namun pada saat itu, pelaku utamanya melarikan diri," kata Kapolres.
Tiga buah printer merek Canon yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut juga turut diamankan sebagai barang bukti.
"Kepada yang bersangkutan disangkakan pasal 245 KUHP subsider Pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 dengan denda Rp10.000.000.000 dan ancaman hukuman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Kapolres Wajo. (Hrd)
Editor: Fhyr