INILAHCELEBES.COM, Wajo - Satuan Intelkam Polres Wajo di bawah pimpinan Kasat Intelkam AKP AB Laba, juga bertugas memberikan pelayanan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat.
Seperti saat ini, Anggota Intel Polres Wajo sebagai anggota Unit Intelkam melayani masyarakat yang ingin mendapatkan SKCK, Senin (30/11/2020).
Kasat Intelkam AKP AB Laba menuturkan, dalam pelayanan tersebut, anggotanya selalu berupaya melakukannya dengan humanis, sopan, dan ramah.
"Sehingga masyarakat yang dilayani merasa senang dan puas dalam pelayanan tersebut. Anggota kami juga mengedepankan Polri sebagai Pengayom, Pelindung, dan Pelayan masyarakat," ujar AKP AB Laba.
Dikatakannya, dalam pembuatan SKCK tersebut, sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 dikenai biaya sebesar Rp30.000 dan biaya tersebut dikirim dan masuk kas negara termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Jadi, fungsi Intel di samping tugas sebagai pengamanan dan penggalangan, juga mempunyai tugas sebagai pelayanan izin keramaian dan pembuatan SKCK," pungkasnya. (Rls)
Editor: Fhyr