INILAHCELEBES.COM, Sengkang – Lembaga Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo mendatangi Kantor DPRD Wajo guna menyampaikan aspirasi terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan sejumlah oknum lurah di Kecamatan Tempe dan Kecamatan Tanasitolo, Selasa (3/11/2020).
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman mengatakan, kedatangannya ke DPRD Wajo, untuk mempertanyakan kapasitas Lurah menarik pembayaran dari masyarakat untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT).
Katanya, sejumlah warga mengeluh dan mengadu ke Kantor PHI Wajo atas kebijakan oknum lurah yang memberatkan masyarakat dengan permintaan pembayaran. Sudirman menilai, hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan telah dirampas.
Sudirman sangat menyayangkan, jika saat ini masih ada lurah yang tidak menjalankan amanah dengan baik. Padahal, kata Sudirman, betapa susahnya untuk menjadi seorang ASN, tapi ketika dipercaya justru tidak menjalankan amanah dengan baik.
“Untuk jadi ASN sekarang sangat susah, kenapa mesti dikasih amanah sebagai pejabat tidak dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Sudirman menyebut, ada 3 oknum lurah diduga berpotensi melakukan pungli, 2 di Kecamatan Tempe, yaitu Kelurahan Lamaddukkelleng dan Kelurahan Wiringpalennae. Sementara di Kecamatan Tanasitolo 1 kelurahan, yaitu Kelurahan Tancung.
Aktivis PHI lainnya, Abdul Kadir Nongko menyebut, oknum Lurah Tancung diduga melakukan Pungli terhadap salah seorang warganya yang hendak mengurus balik nama SPPT. Oknum lurah ini, kata Kadir, meminta pembayaran Rp2.500.000 untuk biaya pengurusan balik nama SPPT.
“Saya mohon agar Lurah Tancung diganti, kalau tidak diganti, saya akan laporkan ke Polisi. Ada bukti rekaman saya pegang,” kata Kadir.
Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo, Saktiar menyatakan siap untuk menindaklanjuti kasus dugaan pungli yang terjadi di Kelurahan Tancung itu, jika Camat Tanasitolo tidak sanggup lagi melakukan pembinaan.
“Kasus di Kecamatan Tanasitolo, sudah terjadi transaksi pembayaran. Kalau camat mau melakukan pembinaan, akan dikembalikan ke camat. Akan tetapi, kalau ibu camat tidak mau melakukan pembinaan, maka inspektorat yang akan tindaklanjuti,” tegas Saktiar.
Sementara itu, Camat Tanasitolo, Hj. Andi Sahri Alam, mengaku tidak tahu menahu jika bawahannya melakukan pungli. Ia pun menyerahkan kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti kasus Lurah Tancung.
Camat Tanasitolo mengaku sudah melakukan pembinaan sebelum kasus ini muncul. Untuk itu, dia serahkan kepada Inspektorat untuk menindaklanjutinya.
“Saya serahkan kepada Inspektorat, saya sudah lakukan pembinaan sebelum kasus ini muncul,” kata Andi Sahri Alam.
Tim penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, Taqwa Gaffar, meminta Inspektorat untuk turun melakukan audit terhadap Lurah Tancung, untuk memastikan dugaan Pungli tersebut.
“Inspektorat tolong turun lakukan audit, kalau ada temuan, berdosa ki’ kalau tidak dilapor, tapi kalau tidak terbukti pulihkan nama baiknya,” ujar legislator Partai Nasdem ini.
Ketua Komisi 3 ini mengharapkan Inspektorat, agar melaporkan hasil temuannya kepada DPRD Wajo setelah melakukan audit.
“Kalau ada temuannya sampaikan kepada kami, perlihatkan kredibilitasnya, pak Saktiar,” ujar Taqwa. (Adv)