INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Sat Res Narkoba Polres Wajo akhirnya menetapkan lelaki inisial IW (28) menjadi tersangka, Senin (23/11/2020).
Setelah penetapan status tersangka, para tersangka tersebut terlihat dipindahkan dari Sel Titipan ke Rutan Mapolres Wajo.
"Hari ini IW ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik saya," ujar Kasat Res Narkoba, AKP Agus Salim.
AKP Agus Salim menegaskan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Berkas perkara sementara dilengkapi dan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo," tegas Agus Salim.
Sebelumnya, lelaki IW (28) bersama rekannya, AG (28) dan AT (26) diamankan Sat Res Narkoba di Kecamatan Pitumpanua karena ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa tujuh saset narkotika jenis sabu. (Rls)
Editor: Fhyr