INILAHCELEBES.COM, Wajo - Seorang perempuan di bawah umur berinisial FH (15) didampingi keluarganya mendatangi Mapolsek Urban Pitumpanua guna melaporkan seorang lelaki inisial MYR.
Dalam laporan polisi nomor LP/689/XII/2020, FH melaporkan MYR dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.
Atas dasar laporan itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Pitumpanua yang dipimpin langsung Kapolsek Urban Pitumpanua, Kompol Jasman mendatangi rumah pemuda berinisial MYR di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Petugas kepolisian bernegosiasi dengan pihak keluarga dari MYR agar menyerahkannya di Mapolsek Pitumpanua guna menghindari aksi dari pihak keluarga korban.
Pihak keluarga pun menyerahkan MYR ke Mapolsek Urban Pitumpanua, Sabtu (12/12/2020). Hal itu dilakukan guna menghindari amuk massa dari pihak korban yang masih di bawah umur itu.
Kompol Jasman mengungkapkan, kejadian ini bermula saat MYR mengiming-imingi akan menikahi perempuan berinisial FH (15) yang merupakan pacarnya.
"MYR datang di rumah korban mengetuk pintu. Setelah dibukakan pintu oleh FH, MYR langsung melancarkan aksinya, meminta FH untuk berhubungan badan dengan rayuan akan menikahinya setelahnya mereka berhubungan badan di bawah kolong rumah FH," ungkap Kompol Jasman, Minggu (13/12/2020).
Namun, harapan FH untuk dinikahi pun harus kandas saat dirinya malah mengetahui dari seorang temannya bahwa pacarnya tersebut telah memiliki istri.
"Pihak keluarga MYR juga merasa heran atas tindakan MYR karena ia telah memiliki istri dan diketahui istrinya tidak berada di rumah pada saat itu," lanjut Jasman.
MYR telah dijemput oleh Tim Resmob Polres Wajo guna menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wajo. (Red)
Editor: Hrd