Kedapatan Miliki Sabu, Petani Asal Sabbangparu Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Wajo

Petani asal Sabbangparu, DD (23) diamankan polisi bersama barang bukti

INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Jajaran Polres Wajo kembali berhasil membekuk seorang petani asal Sabbangparu, inisial DD (23) di rumah kost Jalan Kejaksaan, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Selasa (8/12/2020) sekitar pujul 23.10 WITA.

DD diamankan petugas Polres Wajo karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan DD berawal ketika Anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi terkait pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang akan melakukan teransaksi di sebuah rumah kost Jalan Kejaksaan.

Atas perintah Kasat Res Narkoba AKP Agus Salim, anggota Sat Res Narkoba dipimpin Kanit 2 AIPTU Dudy Hariawan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil menemukan posisi target yang dimaksud.

Saat di lokasi, polisi langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap target dan dalam penguasaannya berhasil ditemukan barang bukti berupa empat saset berisi kristal bening diduga narkotika jenis golongan I dengan berat bruto 1,3 gram.

"Benar, tadi malam saya memerintahkan Kanit Opsnal bersama anggota melakukan penangkapan terhadap TO yang didapatkan atas informasi dari masyarakat," ujar AKP Agus Salim.

Agus Salim menambahkan, terduga pelaku DD (23), untuk sementara telah diduga keras melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)

Editor: Hrd

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال