INILAHCELEBES.COM, Wajo - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Diskusi Publik di Cafe Lampulung, Atakkae, Sengkang, Selasa (8/12/2020).
Kegiatan ini digelar dalam rangka efektifitas pemanfaatan media publik dalam menunjang pelaksanaan dan fungsi Humas DPRD Kabupaten Wajo, yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Wajo, Ir. Andi Senurdin Husaini.
Hadir selaku pemateri Kabid Humas Diskominfotik Wajo Supardi, dan sejumlah organisasi pers, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jurnalis Harian Wajo (JHW), dan Media Online Indonesia (MOI).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Wajo, Ir Andi Senurdin Husaini mengungkapkan, target yang akan dicapai dalam kegiatan diskusi publik ini adalah untuk menciptakan suatu kesamaan pemikiran dan pemahaman terhadap pelaksanaan peran dan fungsi kehumasan, khususnya bagian Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo.
Legislator Partai Demokrat ini menjelaskan, Hubungan Kemasyarakatan (Humas) mempunyai peran penting dalam sebuah lembaga. Humas berfungsi bukan saja sebagai penyedia informasi bagi lembaganya, namun juga sebagai pengontrol dan penyeimbang informasi yang berkembang terkait dengan lembaga tersebut.
"DPRD maupun Sekretariat DPRD tidak terlepas dari permasalahan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam instansi. Hal ini secara tidak langsung akan berpengaruh kepada pembentukan image dan kepercayaan kepada
publik," ujarnya.
Fenomena ini, kata Senurdin Husaini, harus mampu dijembatani oleh Bagian Humas dalam bentuk komunikasi yang baik dan informasi yang jelas.
Dalam kaitannya dengan fungsi dewan, Humas sangat berperan dalam menjembataninya dengan masyarakat dan media massa. Sebagai penyampai aspirasi masyarakat dan pengawas pemerintah, hubungan kemitraan DPRD dan media massa perlu dibangun dan peran Humas menjadi kunci harmonisnya hubungan tersebut. Begitu juga dengan masyarakat, Humas harus bisa menjembatani hubungan itu.
Pada kesempatan itu, Senurdin Husaini menjelaskan, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
DPRD menjalankan fungsi legislatif, sementara kepala daerah berfungsi sebagai eksekutif. DPRD juga berfungsi dalam pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
"DPRD dalam menjalankan fungsinya menjaring aspirasi dari masyarakat. Semoga dengan adanya acara ini, pemanfaatan media dalam menunjang tugas dan fungsi DPRD Wajo terus ditingkatkan," harapnya. (Red)
Editor: Hrd