INILAHCELEBES.COM, Belawa - Kapolsek Belawa Polres Wajo bersama anggotanya berhasil mengamankan tersangka berinisial AT yang diduga melakukan pencurian mesin air merk Yamatomo milik Muh. Nurkas, warga Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Selasa (12/01/21).
Tindak pidana pencurian ini terjadi di persawahan milik korban di Dusun Karame, Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Senin (11/01/21) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolsek Belawa IPTU Idham menjelaskan, sesuai laporan korban, mesin air miliknya disimpan di sawah dengan keadaan terikat rantai besi dan tergembok.
"Namun setelah mengecek, mesin air tersebut sudah hilang dan gembok dalam keadaan rusak sehingga korban langsung melaporkan ke Polsek," kata Idham.
Pelaku kini diamankan di Polsek Belawa bersama barsama barang bukti berupa satu unit mesin pompa air untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," pungkas Idham. (Red)
Editor: Fhyr