INILAHCELEBES.COM, Wajo - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Wajo, Sainal Hayat memutuskan menutup sementara Kantor DPRD Wajo terhitung mulai Senin (25/01/21).
Penutupan sementara ini merujuk pada Surat Ketua DPRD Kabupaten Wajo Nomor: 072/65/DPRD, perihal Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada DPRD Kabupaten Wajo dan Sekretariat DPRD.
Kegiatan dan aktifitas kerja pada Kantor dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo ditutup hingga Rabu (27/01/21) mendatang.
Sekretaris DPRD, Sainal Hayat mengatakan, untuk pelaksanaan tugas kedinasan, dilakukan di rumah/tempat tinggal (work from home) secara penuh dengan memperhatikan sasaran dan target kinerja.
"Kami memerintahkan pegawai lingkup DPRD Wajo untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan senantiasa mematuhi protokol kesehatan Covid-19," kata Sainal Hayat, Senin (25/01/21).
Sekwan juga meminta untuk bagian terkait segera melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin pada seluruh gedung Kantor dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo.
"Penutupan sementara ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona di Kantor DPRD Kabupaten Wajo," tutur Sainal.
Ia menegaskan, akan ada sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bagi PNS yang melanggar, terutama protokol kesehatan dan akan ada peninjauan kembali terhadap perjanjian kerja bagi pegawai tidak tetap. (Red/Adv)
Editor: Fhyr