INILAHCELEBES.COM, Wajo - Polisi berhasil mengamankan pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul, AG, terhadap anak di bawah umur, Rabu (27/01/21).
Pelaku diamankan oleh Tim Resmob bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo.
Penangkapan pelaku AG berawal dari laporan orangtua korban AS ke Sat Reskrim Polres Wajo beberapa waktu lalu.
"Penyidik Unit IV Sat Reskrim yang menerima laporan orangtua korban dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta visum et revertum, langsung melakukan koordinasi dengan unit Resmob dan turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa.
Pelaku yang sempat kabur selama dua hari, akhirnya berhasil di amankan di rumahnya setelah sempat kejar-kejaran dengan petugas. Saat diamankan, pelaku mengantongi sebilah pisau dapur.
Menurut keterangan pelaku, ia membawa pisau tersebut untuk jaga-jaga.
Polisi yang melakukan penangkapan membawa pelaku ke Mapolres Wajo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AG mengakui telah berpacaran dengan korban AS selama enam bulan. Diduga karena terbuai api asmara, AG akhirnya mengajak AS untuk berhubungan badan.
"Korban AG sempat menolak, namun dengan bujuk rayu dari AG, AS pun mau melakukan hubungan badan dengan pacarnya itu di rumahnya di Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo di bulan Oktober-Desember 2020. Mereka mengakui 6 kali berbuat hal demikian," ujar Warpa.
Orang tua korban sempat tidak mengetahui hubungan anaknya dengan pelaku. Namun setelah pelaku meminta sejumlah uang dengan mengancam akan menyebarkan video mesum anaknya dengan dirinya, maka orangtua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
"Apapun alasan pelaku, melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tidak dibenarkan dalam Undang-Undang. Sekalipun mereka berpacaran, kami akan proses dengan tegas, apalagi ada pemerasan yang dilakukan pelaku," pungkasnya. (Rls)
Editor: Fhyr