Ada Oknum Klaim Lahan Usaha, Warga Paselloreng UPT Bekkae Adukan ke DPRD Wajo


INILAHCELEBES.COM, Sengkang
- Anggota BPD Desa Paselloreng UPT Bekkae bersama puluhan masyarakat Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Jumat (05/02/21).

Di hadapan Anggota DPRD yang menerima aspirasi, mereka menuturkan, kedatangan mereka terkait lahan usaha yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo kepada masyarakat Desa Passelloreng UPT Bekkae.

Ketua BPD Paselloreng, Nurdin, mengatakan, lahan yang diberikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo pada tahun 2004 lalu sebanyak 200 Hektare (Ha) itu, sebagiannya masih menimbulkan masalah lantaran adanya oknum mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

“Lahan usaha di daerah transmigrasi UPT Bekkae yang diberikan pada kami tahun 2004 lalu masih ada yang bermasalah, sekitar 20 Hektare belum bisa diolah warga karena ada oknum yang mengklaim lahan itu dan dia bukan warga Paselloreng,” ungkapnya.

Bahkan, lanjutnya, lahan seluas 212 Hektare yang diberikan pemerintah pada tahun 2020 lalu, juga belum dapat dikelola sama sekali dengan persoalan yang sama.

“Ada oknum yang mengklaim, sehingga masyarakat Passelloreng tidak berani mengolahnya,” ujarnya.



Ketua tim penerima aspirasi DPRD Wajo, Suriadi Bohari didampingi tim penerima aspirasi lainnya mengatakan, aspirasi warga tersebut akan menjadi perhatian dan akan difasilitasi dengan pihak-pihak terkait.

“Berdasarkan mekanisme dan tata tertib, tim penerima aspirasi hanya menerima aspirasi dan dilaporkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke komisi terkait,” jelas legislator fraksi Nasdem ini.

Akan tetapi, lanjut Sekertaris Komisi II ini, jika memungkinkan ada solusi, maka masalahnya akan diselesaikan di forum ini.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo, Syahran, membenarkan jika lahan yang dipersoalkan warga Paselloreng UTD Bekkae memang menemui dilema karena adanya oknum-oknum yang mengklaim lahan tersebut.

Pihaknya juga mengaku telah menggelar rapat koordinasi dan hasilnya membuat patok di atas lahan dan menugaskan pemerintah kecamatan Keera dan Gilereng serta kepala desa setempat untuk memfasilitasi dan memberi pengertian warga yang mengklaim lahan tersebut.

Apalagi kata dia, lahan yang diberikan kepada transmigrasi tersebut adalah lahan pemerintah dan tidak bisa ada oknum mengklaim.

“Karena secara legalitas, penyerahan lahan ini sudah ada SK dari gubernur dan sudah sampai ke Kementerian Transmigrasi. Apalagi lahan ini memang lahan pemerintah. Jika nantinya masih ada yang melakukan klaim atas lahan tanah tersebut, tentunya pihak kami akan rekomendasikan untuk tindaklanjuti melalui proses hukum yang berjalan,” terangnya. (Adv)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال