INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Anggota BPD Desa Paselloreng UPT Bekkae bersama puluhan masyarakat Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Jumat (05/02/21).
Di hadapan Anggota DPRD yang menerima aspirasi, mereka
menuturkan, kedatangan mereka terkait lahan usaha yang diberikan oleh
Pemerintah Kabupaten Wajo kepada masyarakat Desa Passelloreng UPT Bekkae.
Ketua BPD Paselloreng, Nurdin, mengatakan, lahan yang
diberikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo pada tahun
2004 lalu sebanyak 200 Hektare (Ha) itu, sebagiannya masih menimbulkan masalah lantaran
adanya oknum mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
“Lahan usaha di daerah transmigrasi UPT Bekkae yang
diberikan pada kami tahun 2004 lalu masih ada yang bermasalah, sekitar 20
Hektare belum bisa diolah warga karena ada oknum yang mengklaim lahan itu dan dia
bukan warga Paselloreng,” ungkapnya.
Bahkan, lanjutnya, lahan seluas 212 Hektare yang diberikan
pemerintah pada tahun 2020 lalu, juga belum dapat dikelola sama sekali dengan
persoalan yang sama.
“Ada oknum yang mengklaim, sehingga masyarakat Passelloreng
tidak berani mengolahnya,” ujarnya.
Ketua tim penerima aspirasi DPRD Wajo, Suriadi Bohari
didampingi tim penerima aspirasi lainnya mengatakan, aspirasi warga tersebut akan
menjadi perhatian dan akan difasilitasi dengan pihak-pihak terkait.
“Berdasarkan mekanisme dan tata tertib, tim penerima
aspirasi hanya menerima aspirasi dan dilaporkan ke pimpinan untuk dilanjutkan
ke komisi terkait,” jelas legislator fraksi Nasdem ini.
Akan tetapi, lanjut Sekertaris Komisi II ini, jika
memungkinkan ada solusi, maka masalahnya akan diselesaikan di forum ini.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Wajo, Syahran, membenarkan jika lahan yang dipersoalkan warga
Paselloreng UTD Bekkae memang menemui dilema karena adanya oknum-oknum yang
mengklaim lahan tersebut.
Pihaknya juga mengaku telah menggelar rapat koordinasi dan
hasilnya membuat patok di atas lahan dan menugaskan pemerintah kecamatan Keera
dan Gilereng serta kepala desa setempat untuk memfasilitasi dan memberi
pengertian warga yang mengklaim lahan tersebut.
Apalagi kata dia, lahan yang diberikan kepada transmigrasi
tersebut adalah lahan pemerintah dan tidak bisa ada oknum mengklaim.
“Karena secara legalitas, penyerahan lahan ini sudah ada SK
dari gubernur dan sudah sampai ke Kementerian Transmigrasi. Apalagi lahan ini
memang lahan pemerintah. Jika nantinya masih ada yang melakukan klaim atas
lahan tanah tersebut, tentunya pihak kami akan rekomendasikan untuk tindaklanjuti
melalui proses hukum yang berjalan,” terangnya. (Adv)
Editor: Fhyr