INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bantuan bedah rumah yang masuk dalam program anggaran tahun 2020 DD/ADD untuk Desa Palippu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo menuai sorotan.
Sejumlah warga masyarakat yang masuk dalam daftar untuk mendapatkan bantuan perbaikan atau bedah rumah tersebut hingga saat ini belum terealisasikan.
Berdasarkan data, dari 7 unit rumah warga yang masuk daftar untuk mendapatkan bantuan tersebut, hingga tahun 2021 ini, baru 2 unit yang direalisaikan oleh pihak Pemerintah Desa Palippu.
"Dari 7 unit yang masuk dalam daftar penerima dan anggaran tersebut untuk anggaran tahun 2020 sampai sekarang baru 2 unit yang terealisasi dan sisa yang 5 unit belum terealisasikan sampai sekarang," ujar beberapa warga yang enggan disebutkan namanya.
Hal itu juga mendapat sorotan dari salah satu aktivis lembaga pemerhati pembangunan Kabupaten Wajo, Bang Ucok.
Ia sangat menyesalkan adanya program yang belum direalisasikan Pemerintah Desa Palippu itu. Padahal untuk program bedah rumah tersebut telah dianggarkan dalam DD/ADD tahun 2020 lalu.
"Ini tentu sangat ironi sekali kok anggaran tahun 2020 lalu sampai sekarang belum terealisasi semua," ujar Bang Ucok.
"Seperti diketahui untuk setiap unit program bedah rumah tersebut dianggarkan sekitar Rp17.500.000 untuk setiap unitnya dan yang kami temukan itu ada sekitar 7 unit, namun yang terealisasi baru 2 unit," lanjutnya.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan, selain belum adanya realisasi dari 5 unit itu, perlu juga dipertanyakan dan ditelusuri soal volume barang dari nominal setiap unit anggaran tersebut dan juga dari segi mutu dan kualitas material bahan yang digunakan tersebut, karena diindikasi kuat tak sesuai.
Sementara Anggota DPRD Wajo dari Dapil II, H Mustafa turut menyayangkan hal tersebut.
"Ini tentu sangat disayangkan dan disesalkan, masa dari 7 unit daftar penerima yang masuk dalam anggaran DD/ADD tahun 2020 Desa Palippu, baru 2 yang terealisasikan," sesalnya.
Untuk itu, politisi Partai Gerindra ini mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Wajo turun ke lokasi untuk melakukan audit agar ada titik terang terkait permasalahan itu.
"Apabila hal tersebut benar adanya, tentu ini harus berjalan dan berproses hukum sesuai aturan yang ada, karena ini sudah masuk ranah hukum dan pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah desa, apalagi kalau anggaran itu sudah cair dan tidak diperuntukkan sesuai dengan yang seharusnya," tegas Mustafa.
"Kami akan kawal masalah ini untuk ditindaklanjuti, termasuk nantinya ke komisi terkait dalam hal ini komisi l DPRD Wajo dan agar ke depannya hal serupa tak terulang lagi," tambahnya.
Hingga berita ini dimuat, redaksi belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Desa Palippu, Kecamatan Tanasitolo, Rafid. Saat dihubungi, nomor telepon selulernya tidak aktif. (AE/Red)
Editor: Fhyr