Kuasa Hukum Abdul Hamid Cs, Rahmat H Amahoru bersama massa melakukan orasi di depan Kantor Bupati Wajo |
Asisten I Bidang pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo, Andi Ismirar Sentosa mengatakan, Pemerintah Kabupaten telah menindaklanjuti aspirasi ahli waris yang dilakukan pada bulan Oktober 2020 lalu.
Sesuai dengan disposisi Bupati Wajo, lanjut mantan Camat Sabbangparu ini, tim sudah melakukan peninjauan lokasi pada bulan Desember bersama dengan Abdul Hamid.
"Kami sudah 2 kali melakukan peninjauan lokasi bersama pak Hamid. Waktu itu, saya katakan, kalau betul ada tanah ahli waris masuk dalam sertifikat Nomor 004, maka akan kami kembalikan," jelas Ismirar.
Rencananya, lanjut mantan Kadis Sosial ini, masalah ini akan segera ditindaklanjuti, tapi kuasa hukum lebih dahulu bersurat untuk melakukan aspirasi.
Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN Wajo, Mirna mengatakan, sesuai dengan titik lokasi yang ditunjuk Abdul Hamid pada gambar, maka dipastikan tanah tersebut berada di luar sertifikat No. 004 milik Pemkab Wajo.
Hanya saja, lanjut Mirna, untuk lebih memastikan, dia mengusulkan untuk dilakukan pengecekan langsung di lokasi.
"Kalau berdasarkan gambar yang ditunjuk pak Hamid, itu berada di luar sertifikat milik Pemda, tapi lebih baik kita berkunjung ke lokasi, jangan sampai ada perbedaan gambar dengan lokasi," ujarnya.
Sekretaris Daerah Pemkab Wajo, H Amiruddin sependapat dengan usulan BPN untuk melihat langsung lokasi yang diklaim ahli waris.
"Lebih baik kita turun ke lokasi untuk memastikan tanah yang diklaim pak Hamid, kita cari win-win solusion, dan kita kemas masalah ini dalam bentuk kekeluargaan," ujar mantan kepala Badan Kepegawaian ini.
Bahkan, Amiruddin berjanji, jika tanah Abdul Hamid masuk dalam sertifikat milik Pemkab, maka dia yang akan mengawal masalah tersebut untuk di bawa ke PTUN.
"Kalau memang tanah pak Hamid masuk dalam sertifikat Pemkab, maka kita sama-sama membawanya ke PTUN," janji Sekda.
Editor: Fhyr