Tuding Rampas Tanah Warga, Ahli Waris Tuntut Sertifikat Pemda Wajo Dimatikan

INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Ahli waris Abdul Hamid Cs didampingi kuasa hukumnya, Rahmat H Amahoru dari Lembaga Reclasseering Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan bersama sekitar 80 orang terkait mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo guna menggelar aksi damai, pada Senin (22/02/21) lalu.

Dalam aksinya, massa mempersoalkan Sertifikat Hak Pakai No. 004 milik Pemerintah Kabupaten Wajo. Mereka mengklaim, lokasi atau tanah yang disertifikatkan oleh Pemkab Wajo itu merupakan milik ahli waris Mappiase, Sunre, dan Parojai. Bukti-bukti kepemilikan dari lokasi tersebut masih dipegang oleh keluarga ahli waris.

"Kami menganggap Pemkab Wajo mengabaikan pertemuan Rapat Dengar Pendapat tanggal 21 Oktober 2020 lalu di ruang Komisi III DPRD Wajo, yang mana dalam pertemuan tersebut forum telah menyepati untuk membentuk Tim Sengketa guna memberikan penyelesaian tanah milik ahli waris saudara Abdul Hamid Cs yang disertifikatkan oleh Pemkab Wajo," kata Rahmat dalam orasinya.

Abdul Hamid Cs dan tim hukum merasa sangat dipermainkan oleh Pemkab Wajo. Olehnya itu, mereka akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang dianggap dikebiri oleh Pemkab Wajo.

Usai berorasi di DPRD Wajo, massa aksi kemudian mendatangi Kantor BPN Kabupaten Wajo. Saat berorasi di depan Kantor BPN, mereka meminta Kepala BPN untuk keluar menemui aspirator. Usai dimediasi, perwakilan orator dipersilahkan masuk ke Kantor BPN.

Perwakilan aspirator diterima oleh Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN Wajo Mirna didampingi Kasubag Tata Usaha BPN Abd Salam, Kepala Seksi Penetapan Hak BPN Andi Abdi, dan Kepala Seksi Survei dan Penataan BPN Sahdan.

Pihak BPN Wajo mengaku, tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan uji materiil, sehingga tidak bisa melakukan perubahan Sertifikat 004 tersebut.  

"Surat pengembalian batas dan studi gambar, lokasi posisi sertifikat dengan luas 8297 meter persegi tidak masuk di sertifikat dan di luar sertifikat 004," ungkap Mirna.

Massa aksi kemudian melanjutkan aksinya di Kantor Bupati Wajo. Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Wajo, H Amiruddin dan sejumlah pejabat terkait.


Mereka mendesak Bupati Wajo untuk segera mengusut tuntas pelaku pembayaran ganti rugi lokasi pasar Tanasitolo yang dianggap salah sasaran dalam melakukan pembayaran kepada ahli waris, sehingga mengabaikan hak-hak dari Abdul Hamid Cs.

"Kami minta Bupati Wajo untuk segera mencopot Asisten I Pemkab Wajo, Kepala Dinas PU Wajo, Camat Tanasitolo, dan Lurah Tancung. Kami menduga mereka lalai dari tugas dan tanggung jawab mereka selaku ASN. Mereka ini adalah otak dari persoalan tersebut dan memperlambat proses penyelesaian tanahnya saudara Abdul Hamid Cs," tegas aspirator.

Selain itu, mereka juga mendesak Bupati Wajo untuk segera mengembalikan tanah milik Abdul Hamid Cs, karena sertifikat nomor 004 milik Pemkab Wajo dianggap cacat hukum dan sangat mencederai hak-hak masyarakat Wajo terkhususnya ahli Waris Abdul Hamid Cs.

"Kami juga minta Kepala BPN Wajo untuk segera mematikan sertifikat No. 004 milik Pemkab Wajo. Kami anggap sertifikat tersebut cacat hukum dan mengabaikan hak konstitusional masyarakat Wajo, terkhusus Abdul Hamid dan keluarganya," lanjut Aspirator.

Menanggapi hal itu, Asisten I Pemkab Wajo, Andi Ismirar Sentosa mengatakan, pihaknya telah bekerja. Terkait kasus sengketa tanah yang diklaim Hamid wilayah penunjukan itu peta sementara yang diambil dari GPS, dengan luas 8877 meter persegi. Ismirar mengakui, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk membatalkan sertifikat 004.

Sementara itu, Kadis PU Kabupaten Wajo, Andi Pameneri menuturkan, pihaknya telah turun langsung mengecek hasil ukur sebagai tanda pembanding data awal yang akan dibandingkan dengan pihak BPN Wajo, yang luasnya 8877 meter persegi.

"Kami memang tidak melibatkan BPN Wajo pada waktu tahun 2018 lalu. Sengketa tersebut pada dasarnya tidak bisa lagi dimediasi karena penggugat hanya ingin menggugurkan sertifikat No. 004," ujarnya.

Dari pertemuan itu, disepakati akan dilakukan pengukuran tanah yang diklaim oleh Abd Hamid, pada hari Selasa (23/02/21) bertempat di Lingkungan Bontouse, Kelurahan Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال