Personel Polres Wajo Lakukan Pengamanan Tertutup pada Eksekusi Harta Gono Gini

INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Unit III (Sosbud) Sat Intelkam Polres Wajo melakukan Pengamanan Tertutup (Pamtup) pada pelaksanaan eksekusi harta Gono Gini yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Wajo, Kamis (11/03/21).

Pelaksanaan eksekusi ini sekaitan dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sengkang Nomor: 389/Pdt.G/2018/PA.Skg tanggal 10 Februari 2021, tentang pelaksanaan eksekusi terhadap isi putusan Nomor 389/ Pdt.G/2018/PA.Skg Tanggal 26 Desember 2018, yang mana pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan pada hari Rabu (10/03/21).

Harta yang dieksekusi bertempat di Jalan Andi Pallawarukka No. 3 Sengkang Kelurahan Maddukelleng dan Jalan Sawerigading, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.


Unit III (Sosbud) yang dipimpin langsung oleh Kanit III (Sosbud) Sat Intelkam Polres Wajo IPDA Irwan Taufik bersama anggotanya juga melakukan penggalangan dan koordinasi kepada Panitera Pengadilan Agama Sengkang, Kabupaten Wajo, Lurah Maddukelleng, serta kepada masing-masing pengacara dari kedua belah pihak dan kepada penggugat dan tergugat.

"Kegiatan tersebut dilakukan guna demi kelancaran kegiatan proses pelaksanaan eksekusi harta gono gini yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Sengkang," ujar Irwan.

Selama pengamanan, pihaknya tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran klaster baru penyebaran Covid-19. (Red)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال