Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti di Polsek Wuti, Lutim sebelum dibawa ke Polsek Keera untuk pemeriksaan selanjutnya |
Terduga pelaku, BA (63) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/02/I/2021/Sek Keera/Res Wajo/Sulsel tanggal 2 Januari 2021.
Petani asal Dusun Labawang, Desa Labawang, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo ini awalnya meminjam sepeda motor Honda Revo dan chainsaw milik pelapor, Minggu (27/12/20) tahun lalu.
Kapolsek Keera, AKP Nasrul mengungkapkan, saat meminjam, terduga pelaku berdalih ingin menggunakan chainsaw tersebut untuk membuat tiang rumah dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor dan mesin chainsaw tersebut hari itu juga.
"Akan tetapi terduga pelaku tidak mengembalikannya dan bahkan membawanya pergi ke wilayah lain tanpa izin pemiliknya," ungkap Nasrul, Minggu (07/03/21).
Dari hasil lidik yamg dilakukan polisi, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku bersama barang bukti berada di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Atas informasi itu, personel Polsek Keera berangkat ke lokasi yang disebutkan, Sabtu (06/03/21) malam kemarin.
Dengan bekerjasama Personel Polsek Towuti, terduga pelaku berhasil ditemukan bersama dengan barang bukti.
Terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Keera untuk proses selanjutnya.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta," ujar Nasrul. (Rls)
Editor: Fhyr