Polisi Amankan Proses Eksekusi Tanah Sengketa di Penrang Wajo

INILAHCELEBES.COM, Penrang - Personil Sat Intelkam melakukan Pengamanan Tertutup (Pamtup) dan penggalangan pada kegiatan Pemeriksaan Objek Eksekusi Perkara Perdata di Dusun Raddae, Desa Raddae, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Jumat (26/03/21).

Pemeriksaan Lokasi Sengketa Eksekusi Perkara Perdata ini dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sengkang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor: 18/ Pdt.G/2012/PN.Skg, antara H. Abdul Azis Arsyad melawan H. Abu bin Kali dkk. 

Objek Sengketa Eksekusi Perkara Perdata di Dusun Raddae ini berupa tanah yang terdiri dari 4 titik lokasi. Objek sengketa pertama berupa tanah sawah yang bergelar Lompo Lawa Tedong (lompo pesalu) dengan luas sekitar 13.081 meter persegi.

Objek sengketa kedua merupakan tanah perumahan (awalnya sawah) yang bergelar Lompo Lawa Tedong seluas 1.341,5 meter persegi.


Objek sengketa ketiga merupakan tanah sawah yang bergelar Lompo Tokke seluas 3.027 meter persegi dan objek sengketa keempat merupakan tanah sawah yang bergelar Lompo Jawi-Jawi seluas 3.002,7 meter persegi.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam menuturkan, anggotanya turun ke lokasi untuk melakukan penggalangan dan pendekatan kepada masyarakat terutama kepada pihak penggugat dan tergugat.

"Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib dengan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan," kata Islam. (Red)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال