INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Polres Wajo berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencurian ternak yang beraksi di empat lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Wajo.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam didampingi Kabag Ops Kompol Abdu Rasid dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Warpa mengungkapkan, tiga dari empat pelaku bekerjasama dalam melakukan aksinya itu.
"Pada umumnya pelaku mengambil sapi milik korban yang disimpan di dekat rumah korban. Mereka beraksi pada malam hari," ungkap Islam, Senin (12/04/21).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial PA (43), MU (47), dan SU (41) beraksi di Desa Tajo, Kecamatan Majauleng mencuri 3 ekor sapi, pada bulan Agustus 2020.
Kemudian pada bulan Desember 2020 mencuri lagi 3 ekor sapi di Bence-Bencenge, Desa Tajo dan 1 ekor sapi di Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng.
Personel Polres Wajo kembali mengamankan pelaku BE (61) yang mencuri ternak di Desa Manurung, Kecamatan Bola dengan barang bukti 1 ekor sapi.
Keempat tersangka telah diamankan di Polres Wajo. Dua ekor sapi diamankan sebagai barang bukti. Sapi lainnya telah dipotong oleh pelaku.
Para pelaku yang berhasil diamanakan akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jounto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Red)
Editor: Fhyr
VIDEO: Press Release Polres Wajo terkait Penangkapan 4 Tersangka Spesialis Pencurian Hewan Ternak