INILAHCELEBES.COM, Pitumpanua - Polsek Pitumpanua berhasil mengamankan pelaku yang diduga pengedar uang palsu di Dusun Pakengnge, Desa Batu Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Kamis (03/06/21).
Pelaku AA (38) beralamat di Desa Ciromani, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.
Perbuatan pelaku diketahui pihak aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaku membeli rokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Pitumpanua, Kompol Jasman bersama Panit I Reskrim Iptu Muh Hatta bersama anggotanya bergerak mendatangi TKP.
"Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti 5 bungkus rokok Sampoerna dan 4 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga uang milik pelaku," ungkap Jasman.
Saat diinterogasi, AA membenarkan perbuatannya dengan mengedarkan uang palsu tersebut.
"Uang tersebut diperoleh dari orang yang membeli bensin di Kecamatan Keera yang tidak diketahuinya saat sedang berjualan bensin," pungkas Jasman. (Hmp)
Editor: Hrd