DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Bahas 3 Ranperda Pemda Wajo

Rapat Paripurna DPRD Wajo dalam rangka mendengarkan penjelasan Bupati Wajo terkait 3 Ranperda
INILAHCELEBES.COM, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna, di Ruang Paripurna DPRD Wajo lantai 2, Selasa (08/06/21).

Ketua DPRD Wajo, Andi Alaudin Palaguna yang memimpin Rapat Paripurna ini mengatakan, agenda hari ini adalah penjelasan Bupati Wajo atas pengajuan 3 Ranperda yang telah diserahkan kepada DPRD Wajo.

Ranperda yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Wajo adalah Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Rapat Paripurna DPRD Wajo dalam rangka mendengarkan penjelasan Bupati Wajo terkait 3 Ranperda
Bupati Wajo, Amran Mahmud, menyampaikan terima kasih atas perhatian Anggota DPRD Wajo, sehingga ketiga Ranperda yang diajukan kiranya dapat diterima dan dibahas bersama.

“Saya atas nama pemerintah Kabupaten Wajo mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Wajo, atas perhatiannya untuk membahas ketiga Ranperda yang telah kami ajukan,” harap Amran.

Bupati berharap, apa yang dilaksanakan hari ini dapat menjadi tolak ukur dari langkah dan gerak pengabdian, sehingga tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum.

“Semoga apa yang kita lakukan dapat memberi sumbangsih untuk suksesnya pembangunan di masa yang akan datang, menuju masyarakat yang amanah dan sejahtera,” tutup Amran Mahmud.

Rapat ini juga dihadiri Wakil Bupati Wajo, Sekda Wajo, Forkopimda Wajo, Kepala OPD, dan sejumlah undangan lainnya. (Adv)

 

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال