INILAHCELEBES.COM,
WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat
Paripurna, di Ruang Paripurna DPRD Wajo lantai 2, Selasa (08/06/21).Rapat Paripurna DPRD Wajo dalam rangka mendengarkan penjelasan Bupati Wajo terkait 3 Ranperda
Ketua DPRD Wajo, Andi Alaudin Palaguna yang memimpin Rapat
Paripurna ini mengatakan, agenda hari ini adalah penjelasan Bupati Wajo atas
pengajuan 3 Ranperda yang telah diserahkan kepada DPRD Wajo.
Ranperda yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Wajo
adalah Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah,
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 31 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Pelelangan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Rapat Paripurna DPRD Wajo dalam rangka mendengarkan penjelasan Bupati Wajo terkait 3 Ranperda |
“Saya atas nama pemerintah Kabupaten Wajo mengucapkan terima
kasih kepada anggota DPRD Wajo, atas perhatiannya untuk membahas ketiga
Ranperda yang telah kami ajukan,” harap Amran.
Bupati berharap, apa yang dilaksanakan hari ini dapat
menjadi tolak ukur dari langkah dan gerak pengabdian, sehingga tetap berjalan
sesuai dengan koridor hukum.
“Semoga apa yang kita lakukan dapat memberi sumbangsih untuk
suksesnya pembangunan di masa yang akan datang, menuju masyarakat yang amanah
dan sejahtera,” tutup Amran Mahmud.
Rapat ini juga dihadiri Wakil Bupati Wajo, Sekda Wajo,
Forkopimda Wajo, Kepala OPD, dan sejumlah undangan lainnya. (Adv)
Editor: Fhyr