Warga Adukan Cakades ke DPRD Wajo atas Dugaan Money Politic

Anggota DPRD Wajo menerima aspirasi warga terkait dugaan money politic oknum Cakades
INILAHCELEBES.COM, WAJO - Puluhan warga dari Desa Watan Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo menggelar orasi di depan Kantor DPRD Wajo untuk menyampaikan aspirasinya, Rabu (02/06/21).

Mereka mendatangi Kantor DPRD Wajo guna mengadukan salah satu oknum Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Watan Rumpia yang diduga melakukan aksi money politic pada Pilkades serentak 25 Mei lalu.

Usai melakukan orasi di depan Kantor DPRD Wajo, warga kemudian diterima di ruang Sidang Paripurna DPRD Wajo lantai II.

Juru bicara warga, Jumardi SH dalam orasinya, tak hanya menyoal dugaan money politic yang dilakukan oleh salah satu oknum Cakades tersebut. Dirinya juga mempertanyakan posisi Sekretaris Desa Watan Rumpia yang malah menjabat selaku Ketua TPS.

“Bagi Kades yang mencalonkan diri kembali, harusnya digantikan oleh Sekdesnya. Tapi ini malah Sekdes juga menjabat Ketua TPS di salah satu TPS Desa Watan Rumpia,” ujarnya.

Mengenai dugaan money politic, Jumardi menyebut, tidak adanya aturan yang jelas terkait sanksi atas tindakan tersebut.

“Harusnya ada aturan yang jelas. Jadi kami meminta DPRD Wajo untuk membuatkan aturan terkait sanksi bagi yang melakukan money politic. Harusnya aturan Pilkades disamakan dengan Pilkada,” tegasnya.

Warga diterima oleh tim penerima aspirasi, yaitu wakil ketua II DPRD Wajo, H Senurdin Husaini, Ketua Komisi II, H Sudirman Meru, A. Malleleang, H Musa, dan A Suleha Selle.

Warga Desa Watan Rumpia, Kecamatan Majauleng menyampaikan aspirasi terkait dugaan money politic
Wakil Ketua II DPRD Wajo, H Senurdin Husaini mengatakan, aspirasi warga akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada. Namun, dirinya menegaskan, apapun bentuknya, money politic tidak dapat dibenarkan.

“Aspirasinya akan kami tindak lanjuti, kantor DPRD ini adalah tempat untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Wajo, Saiful MD, mengatakan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah ada di Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, pasal 46.

Katanya, pengaduan dugaan pelanggaran, baik oleh PPKD dan TPS maupun calon kepala desa diajukan kepada BPD paling lambat 2 (dua) hari setelah pemilihan. Pengaduan sebagaimana yang dimaksud, hanya berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon.

“Pengaduan harus disampaikan secara tertulis kepada BPD disertai dengan bukti-bukti. Namun, khusus untuk Desa Watan Rumpia ini, sampai 2 hari setelah pemilihan, tidak ada pengaduan yang dilakukan warga, jadi dianggap tidak ada masalah,” ujarnya.

Anggota DPRD Wajo, Sudirman Meru yang turut menerima aspirasi mengatakan, sangat mengapresiasi kehadiran warga yang menyampaikan aspirasinya melalui DPRD Wajo.

Olehnya itu, dia meminta PMD Wajo untuk mengevaluasi kejadian ini agar tidak terjadi konflik horizontal sesama warga.

“Kami dari DPRD Wajo akan memperbaiki aturan yang bisa diperbaiki terkait Pilkades ini,” pungkasnya. (Adv)

 

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
BAWALSU
BAWALSU

نموذج الاتصال