INILAHCELEBES.COM,
WAJO - Puluhan warga dari Desa Watan Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten
Wajo menggelar orasi di depan Kantor DPRD Wajo untuk menyampaikan aspirasinya,
Rabu (02/06/21).Anggota DPRD Wajo menerima aspirasi warga terkait dugaan money politic oknum Cakades
Mereka mendatangi Kantor DPRD Wajo guna mengadukan salah
satu oknum Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Watan Rumpia yang diduga
melakukan aksi money politic pada Pilkades serentak 25 Mei lalu.
Usai melakukan orasi di depan Kantor DPRD Wajo, warga
kemudian diterima di ruang Sidang Paripurna DPRD Wajo lantai II.
Juru bicara warga, Jumardi SH dalam orasinya, tak hanya
menyoal dugaan money politic yang dilakukan oleh salah satu oknum Cakades
tersebut. Dirinya juga mempertanyakan posisi Sekretaris Desa Watan Rumpia yang malah
menjabat selaku Ketua TPS.
“Bagi Kades yang mencalonkan diri kembali, harusnya
digantikan oleh Sekdesnya. Tapi ini malah Sekdes juga menjabat Ketua TPS di
salah satu TPS Desa Watan Rumpia,” ujarnya.
Mengenai dugaan money politic, Jumardi menyebut, tidak
adanya aturan yang jelas terkait sanksi atas tindakan tersebut.
“Harusnya ada aturan yang jelas. Jadi kami meminta DPRD Wajo
untuk membuatkan aturan terkait sanksi bagi yang melakukan money politic. Harusnya
aturan Pilkades disamakan dengan Pilkada,” tegasnya.
Warga diterima oleh tim penerima aspirasi, yaitu wakil ketua
II DPRD Wajo, H Senurdin Husaini, Ketua Komisi II, H Sudirman Meru, A. Malleleang,
H Musa, dan A Suleha Selle.
Warga Desa Watan Rumpia, Kecamatan Majauleng menyampaikan aspirasi terkait dugaan money politic |
“Aspirasinya akan kami tindak lanjuti, kantor DPRD ini adalah
tempat untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD
Kabupaten Wajo, Saiful MD, mengatakan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian
masalah ada di Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan,
Masa Jabatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, pasal 46.
Katanya, pengaduan dugaan pelanggaran, baik oleh PPKD dan
TPS maupun calon kepala desa diajukan kepada BPD paling lambat 2 (dua) hari
setelah pemilihan. Pengaduan sebagaimana yang dimaksud, hanya berkenaan dengan
hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon.
“Pengaduan harus disampaikan secara tertulis kepada BPD
disertai dengan bukti-bukti. Namun, khusus untuk Desa Watan Rumpia ini, sampai
2 hari setelah pemilihan, tidak ada pengaduan yang dilakukan warga, jadi
dianggap tidak ada masalah,” ujarnya.
Anggota DPRD Wajo, Sudirman Meru yang turut menerima
aspirasi mengatakan, sangat mengapresiasi kehadiran warga yang menyampaikan
aspirasinya melalui DPRD Wajo.
Olehnya itu, dia meminta PMD Wajo untuk mengevaluasi
kejadian ini agar tidak terjadi konflik horizontal sesama warga.
“Kami dari DPRD Wajo akan memperbaiki aturan yang bisa
diperbaiki terkait Pilkades ini,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Fhyr