INILAHCELEBES.COM, Belawa - Unit Reskrim Polsek Belawa berhasil menangkap pelaku pencurian yang beraksi di wilayah hukum Polsek Belawa 2 tahun silam.
Penangkapan ini berdasarkan polisi nomor: LP/528/VI/2019/SULSEL/RES WAJO/SEK BELAWA tanggal 13 Juni 2019.
Polisi berhasil mengamankan pelaku RA (39) di Dusun Baramming, Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sabtu (03/07/21) malam. Pelaku ditangkap setelah buron selama dua tahun.
Kapolsek Belawa IPTU Idham menuturkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belawa, Polres Wajo.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merek Acer 14 inci warna silver dan 1 unit Handphone merek Oppo warna hitam kombinasi warna Pink untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Belawa. (Hmp)
Editor: Fhyr