INILAHCELEBES.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo terus melakukan berbagai upaya penanganan stunting dan pernikahan anak yang saat ini masih menjadi persoalan di daerahnya.
Bupati Wajo, Amran Mahmud menyampaikan stunting adalah masalah kurang gizi yang dialami anak dalam waktu cukup lama sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan, seperti tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.
Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Perkawinan Anak yang digelar Dinas Sosial P2KBP3A Wajo di Aula Kantor Dinas Sosial P2KBP3A Wajo, Kamis (22/07/21).
"Kondisi anak yang pendek seringkali dikatakan sebagai faktor keturunan (genetik) dari kedua orang tuanya sehingga masyarakat banyak yang menerima tanpa berbuat apa-apa untuk mencegahnya. Ini harus kita edukasi dan sosialisasikan agar tidak terjadi di masyarakat kita," kata Amran.
Padahal, lanjutnya, genetika merupakan faktor determinan kesehatan paling kecil pengaruhnya apabila dibandingkan perilaku, lingkungan (sosial, ekonomi, budaya, dan politik), dan pelayanan kesehatan.
"Dengan kata lain stunting merupakan masalah yang sebenarnya bisa dicegah," ujarnya.
Amran juga mengingatkan kepada seluruh orang tua tentang kewajiban dan tanggung jawab mereka berdasarkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terkait perkawinan anak, Amran Mahmud menyampaikan data perkawinan anak 1 Januari 2021 sampai 8 Juli 2021 sebanyak 403 perkawinan, sedangkan pada 2020 tercatat 576 perkawinan.
Amran Mahmud juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial P2KBP3A Wajo atas pelaksanaan sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk langkah strategis untuk mencegah stunting dan perkawinan anak.
"Saya berharap kiranya pembina organisasi wanita dapat mengambil peran penting dalam pencegahan stunting dan perkawinan anak. Dengan meneruskan pengetahuan dan informasi yang diperoleh pada hari ini kepada para anggota dan simpatisan sampai ke tingkat desa/kelurahan," pesannya.
Amran Mahmud menyampaikan bahwa pencegahan stunting dan perkawinan anak merupakan ibadah dalam mengemban amanah dan mewujudkan keluarga yang berkualitas melalui perlindungan dan pemenuhan hak anak.
"Saya berharap Kadis Sosial P2KBP3A bisa terus mengawal upaya-upaya pencegahan permasalahan stunting dan perkawinan ini agar kelak generasi kita bisa menjadi generasi yang kuat yang bisa bersaing, bukan generasi yang penyakitan," pungkasnya.
Kadis Sosial P2KBP3A Wajo, Jahran, menyampaikan pihaknya siap melaksanakan instruksi Bapak Bupati.
"Kami akan mengawal upaya pencegahan stunting dan pernikahan anak melalui sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Kita juga berharap melalui MoU dengan para pembina organisasi wanita akan lebih memasifkan sosialisasi pencegahan permasalahan tersebut," bebernya.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 ini turut dihadiri para pembina organisasi wanita. (Red)
Editor: Fhyr