Masuk zona merah, Pemda Wajo berlakukan PPKM Level 3 |
Hal itu mengingat Kabupaten Wajo masuk dalam wilayah zona merah bersama sejumlah daerah lainnya di Sulawesi Selatan.
Olehnya itu, Pemkab Wajo membuat sejumlah ketentuan terkait PPKM Level 3 ini. Berikut poin-poinnya:
1.Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada setiap satuan
pendidikan dilakukan secara daring (online) atau Belajar Dari Rumah (BDR).
2.Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan,
bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi,
keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan,
konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital
nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek
tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang
berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan
pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat.
3. Sektor industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun, apabila ditemukan klaster
penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari;
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong,
agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pasar loak,
bengkel kecil, cucian
kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol
kesehatan ketat.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
-Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan
sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
-Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada
lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50% dan
menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat.
-Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar
baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di
tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat
perdagangan:
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita.
b. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan
lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat.
8. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, serta tempat
lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan
peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% dan
mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan
teknis dari Kementerian Agama.
9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum,
taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dilakukan dengan
menerapkan protokol kesehatan secara ketat di bawah pengawasan Satgas Covid-19
Kabupaten Wajo.
10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial
kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian
dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai Kabupaten Wajo dinyatakan
aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo.
11.Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan,
antara lain:
-Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau
suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
-Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.
12. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan)
paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di
tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan untuk
sementara waktu sampai Kabupaten Wajo dinyatakan aman berdasarkan penetapan
Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo, kecuali kegiatan tersebut memiliki tingkat
urgensi yang sangat tinggi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
14. Transportasi umum (kendaraan umum dan angkutan massal)
dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15. Pelaku perjalanan domestik ke wilayah Kabupaten Wajo
yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum lainnya
harus menyiapkan:
-Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
-Hasil pemeriksaan PCR (H-2) atau Antigen (H-1) negatif.
16. Kartu vaksin sebagaimana dimaksud pada Angka 15 huruf a
dikecualikan bagi:
-Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi
barang lainnya.
-Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat
melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan menggunakan face shield
tanpa menggunakan masker.
18. Mengintensifkan penegakan 5M (menggunakan masker,
mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas)
serta melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing dan treatment).
19. Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Satuan Perlindungan
Masyarakat, serta BPBD untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif
dalam mencegah dan mengatasi aktivitas
publik yang dapat mengganggu
ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat
fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat
wisata, serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi
terjadinya bencana alam (banjir, gempa, dan tanah longsor).
20. Pada saat SE tersebut mulai berlaku, maka
a. Instruksi Bupati Wajo Nomor 107 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Kriteria Level 2 (Dua) untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Wajo; dan
b.Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 800/2574/BKPSDM Tanggal 12
Agustus 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Selama
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Surat Edaran tersebut.
21. SE tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
sewaktu-waktu dapat diubah dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan
atau perkembangan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten
Wajo. (Fhyr)
Editor: Hrd