INILAHCELEBES.com, PITUMPANUA - Entah apa yang ada dalam pikiran seorang ayah di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo yang tega melakukan perbuatan cabul.
Pelaku MT (33) mencabuli seorang anak berusia 15 tahun yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya itu, pelaku diamankan oleh Polsek Pitumpanua bersama tim Resmob Polres Wajo.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor kejadian itu ke kantor polisi.
"Setelah korban menceritakan kepada ibunya terkait perbuatan pencabulan yang telah dilakukan oleh ayahnya itu, ibu korban langsung melapor ke kantor polisi," ungkap Kapolres, Senin (27/09/21).
Setelah mengamankan pelaku, petugas kepolisian kemudian menginterogasi pelaku.
"Kepada petugas, dia mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut sejak bulan Juli 2021 sampai terakhir pada tanggal 21 September 2021," ujar Islam.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo yang menangani kejadian ini menjelaskan, sesuai pasal 82 Ayat 1 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang pemerkosaan dan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang akan disangkakan, pelaku MT (33) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rls)
Editor: Hrd