INILAHCELEBES.com,
WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melalui
rapat paripurna DPRD di Gedung Utama Lantai II DPRD Wajo, Kamis (02/09/21).Bupati Wajo, Amran Mahmud menyerahkan 2 Ranperda kepada Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna
Kedua Ranperda tersebut, yakni Ranperda Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024 dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar. Ranperda tersebut diserahkan
oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud kepada Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin
Palaguna.
Bupati Wajo dalam sambutannya menjelaskan, penyerahan Ranperda
tentang Perubahan-RPJMD ini merupakan Ranperda perubahan terhadap Perda Nomor 6
Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2019–2024.
"Dokumen yang disusun pada tahun 2019 atau di awal
periode pemerintahan kami ini seharusnya berlaku sampai dengan tahun 2024. Akan
tetapi berhubung karena beberapa hal, dokumen ini harus mengalami
perubahan," jelasnya.
Bupati mengatakan, perubahan RPJMD sangat mungkin terjadi.
Berdasarkan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil
pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau
penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Juga
berdasarkan arahan Pasal 342 ayat (1) poin c dan pada ayat 3 Permendagri Nomor
86 Tahun 2017 bahwa Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi
perubahan yang mendasar.
Jika mengacu pada kondisi yang ada, kata Amran Mahmud, maka
di Kabupaten Wajo memang sedang terjadi Perubahan yang mendasar. Perubahan
mendasar tersebut adalah perubahan kebijakan nasional yang ditetapkan melalui
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Jangka Panjang Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang harus dipedomani dalam penyusunan RPJMD.
"RPJMD Kabupaten Wajo ditetapkan sebelum penetapan
RPJMN. Perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan juga berlangsung setelah RPJMD
Kabupaten Wajo ditetapkan. Sehingga menjadi hal yang urgen bagi Pemerintah
Daerah untuk menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan prioritas
pembangunan nasional dan provinsi," ungkapnya.
"Kita semua tentu berharap bahwa apa yang kita
laksanakan pada hari ini dapat menjadi tolak ukur dari langkah dan gerak
pengabdian kita sehingga tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum. Semoga apa
yang kita lakukan dapat memberi sumbangsih untuk suksesnya pembangunan di masa
yang akan datang menuju masyarakat yang amanah dan sejahtera,” pungkasnya.
(Adv)