Pemda Wajo Serahkan 2 Ranperda Perubahan ke DPRD

Bupati Wajo, Amran Mahmud menyerahkan 2 Ranperda kepada Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna
INILAHCELEBES.com, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melalui rapat paripurna DPRD di Gedung Utama Lantai II DPRD Wajo, Kamis (02/09/21).

Kedua Ranperda tersebut, yakni Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024 dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar. Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud kepada Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna.

Bupati Wajo dalam sambutannya menjelaskan, penyerahan Ranperda tentang Perubahan-RPJMD ini merupakan Ranperda perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2019–2024.

"Dokumen yang disusun pada tahun 2019 atau di awal periode pemerintahan kami ini seharusnya berlaku sampai dengan tahun 2024. Akan tetapi berhubung karena beberapa hal, dokumen ini harus mengalami perubahan," jelasnya.

Bupati mengatakan, perubahan RPJMD sangat mungkin terjadi. Berdasarkan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Juga berdasarkan arahan Pasal 342 ayat (1) poin c dan pada ayat 3 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.

Jika mengacu pada kondisi yang ada, kata Amran Mahmud, maka di Kabupaten Wajo memang sedang terjadi Perubahan yang mendasar. Perubahan mendasar tersebut adalah perubahan kebijakan nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang harus dipedomani dalam penyusunan RPJMD.

"RPJMD Kabupaten Wajo ditetapkan sebelum penetapan RPJMN. Perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan juga berlangsung setelah RPJMD Kabupaten Wajo ditetapkan. Sehingga menjadi hal yang urgen bagi Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi," ungkapnya.

"Kita semua tentu berharap bahwa apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat menjadi tolak ukur dari langkah dan gerak pengabdian kita sehingga tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum. Semoga apa yang kita lakukan dapat memberi sumbangsih untuk suksesnya pembangunan di masa yang akan datang menuju masyarakat yang amanah dan sejahtera,” pungkasnya. (Adv)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال