Soroti Taman Callaccu, PHI Minta Pemkab Panggil Kontraktornya

Lokasi pengerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Callaccu Sengkang yang disorot PHI
INILAHCELEBES.com, SENGKANG - Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo menyoroti pengerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Callaccu Sengkang yang kini sedang dalam tahap pengerjaan.

Ketua PHI Wajo, Sudirman mengatakan, pelaksanaan proyek tersebut dinilai banyak kekurangan, salah satunya lokasi proyek tidak menggunakan seng sebagai penutup/pembatas area proyek.

"Proyek besar harus ditutup menggunakan pembatas seng, kemudian buatkan baliho gambar proyek yang dibentang di pagar proyek sebagai bentuk transparansi," ujar Sudirman, Rabu (27/09/21).

Selain itu, kata Sudirman, pelaksana proyek harus menyiapkan alat pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang lengkap.

"Area proyek harus bebas dari dampak terhadap keselamatan lingkungan, orang dan peralatan. Kemudian gambar detail / shop drawing harus selalu ada di area pekerjaan," kata Sudirman.

Menurutnya, hal itu harus ada dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). Kalau itu tidak diatur, kata Sudirman, berarti dokumen kontraknya tidak memenuhi standar.

Kondisi pondasi RTH Taman Callaccu yang menjadi sorotan sejumlah pihak
Tak hanya itu, Sudirman juga menduga adanya penyimpangan proyek pada pengerjaan pondasi. Pasalnya, pondasi taman itu langsung dibangun di atas pondasi lama.

"Jika ada unsur menyalahi kontrak, maka itu sudah pertanda gejala penyimpangan proyek. Harus ada dulu show cause meeting PPK dan pihak proyek dan diberi peringatan pertama. Ini adalah sarana publik dan publik harus ikut mengawasi," tegasnya.

"Saat ini perlu detail gambar potongan pondasi dari konsultan perencana, apakah sudah seperti yang dilaksanakan di lapangan," pungkasnya.

Olehnya itu, Sudirman mendesak Pemkab Wajo untuk memanggil Direksi Keet untuk diberikan penjelasan oleh Direksi Proyek (Konsultan, PPK dan Manager Proyek) terkait persoalan ini. 

Diketahui, proyek pembangunan RTH ini menelan anggaran sebesar Rp6.760.447.000 dengan waktu pelaksanaan mulai 2 September 2021 sampai 30 Desember 2021. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Rilly Pratiwi dengan anggaran berasal dari APBD. (Fhyr)

Editor: Hrd

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال