INILAHCELEBES.COM, WAJO
- Bupati Wajo, Amran Mahmud meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di SDN 360
Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Senin (15/11/21). Bupati Wajo, Amran Mahmud meninjau vaksinasi massal di SDN 360 Anabanua (Foto: Arsip)
Pada kesempatan itu, Amran menuturkan, setiap provinsi dan kabupaten/kota,
termasuk Kabupaten Wajo diberi target untuk mencapai realisasi vaksinasi 50%
pada akhir November dan 70% pada akhir
Desember 2021 mendatang.
“Olehnya itu, kami terus berupaya memassifkan vaksinasi guna
mencapai target sesuai instruksi Presiden yang kemudian disampaikan kembali
oleh Plt. Gubernur Sulsel,” ujar Amran.
Amran juga memberikan pengarahan sekaligus mensosialisasikan
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang dirangkaikan dengan penyaluran Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako PPKM Darurat.
Bupati menuturkan, meskipun saat ini Wajo sudah nol kasus,
namun status PPKM dinaikkan menjadi level 3 karena data capaian vaksinasi di Wajo
baru 36,02 % atau 108.356 untuk dosis pertama.
"Inilah yang saat ini kita massifkan, apalagi Presiden
sudah memberikan kita target untuk dicapai 50% di akhir November dan 70% di
akhir Desember," ungkapnya.
Oleh karena itu, penting kita sampaikan bahwa salah satu
dasar dalam pelaksanaan vaksinasi yaitu Perpres Nomor 14 tahun 2021.
“Dalam pasal 13 A poin (2) Perpres ini dijelaskan bahwa
setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19
berdasarkan pendataan, wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19," tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa pada pasal 13 A poin
(4) dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran
penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat
dikenakan sanksi administratif.
“Sanksinya berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial
atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi
pemerintahan dan/atau denda. Tentu pemerintah mengatur hal ini demi kebaikan
kita bersama," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Amran Mahmud, sebagai implementasi
bahwa yang menerima KKS hari ini harus bisa memperlihatkan sertifikat
vaksinasi.
“Bagi yang belum punya sertifikat vaksinasi, bisa langsung
mendaftar untuk divaksin di tempat yang sudah disediakan," ucapnya.
“Ini semua untuk kebaikan kita bersama. Vaksinasi ini adalah
ikhtiar kita agar bisa berdampingan dengan Covid-19. Jika semua sudah divaksin
target cakupan sudah tercapai 100%, tentu pengetatan dan pembatasan kegiatan
akan lebih dilonggarkan," pungkasnya. (Fhyr)
Editor: Hrd