Pantau Vaksinasi Massal dan Penyaluran Bantuan, Bupati Wajo Sampaikan Ini

Bupati Wajo, Amran Mahmud meninjau vaksinasi massal di SDN 360 Anabanua (Foto: Arsip)
INILAHCELEBES.COM, WAJO - Bupati Wajo, Amran Mahmud meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di SDN 360 Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Senin (15/11/21). 

Pada kesempatan itu, Amran menuturkan, setiap provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Wajo diberi target untuk mencapai realisasi vaksinasi 50% pada  akhir November dan 70% pada akhir Desember 2021 mendatang.

“Olehnya itu, kami terus berupaya memassifkan vaksinasi guna mencapai target sesuai instruksi Presiden yang kemudian disampaikan kembali oleh Plt. Gubernur Sulsel,” ujar Amran.

Amran juga memberikan pengarahan sekaligus mensosialisasikan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang dirangkaikan dengan penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako PPKM Darurat.

Bupati menuturkan, meskipun saat ini Wajo sudah nol kasus, namun status PPKM dinaikkan menjadi level 3 karena data capaian vaksinasi di Wajo baru 36,02 % atau 108.356 untuk dosis pertama.

"Inilah yang saat ini kita massifkan, apalagi Presiden sudah memberikan kita target untuk dicapai 50% di akhir November dan 70% di akhir Desember," ungkapnya.

Oleh karena itu, penting kita sampaikan bahwa salah satu dasar dalam pelaksanaan vaksinasi yaitu Perpres Nomor 14 tahun 2021.

“Dalam pasal 13 A poin (2) Perpres ini dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan, wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19," tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa pada pasal 13 A poin (4) dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

“Sanksinya berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda. Tentu pemerintah mengatur hal ini demi kebaikan kita bersama," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Amran Mahmud, sebagai implementasi bahwa yang menerima KKS hari ini harus bisa memperlihatkan sertifikat vaksinasi.

“Bagi yang belum punya sertifikat vaksinasi, bisa langsung mendaftar untuk divaksin di tempat yang sudah disediakan," ucapnya.

“Ini semua untuk kebaikan kita bersama. Vaksinasi ini adalah ikhtiar kita agar bisa berdampingan dengan Covid-19. Jika semua sudah divaksin target cakupan sudah tercapai 100%, tentu pengetatan dan pembatasan kegiatan akan lebih dilonggarkan," pungkasnya. (Fhyr)

Editor: Hrd

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال