INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Polres Wajo mengeluarkan imbauan terkait larangan menyalakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta minum minuman keras.
Imbauan itu telah dikeluarkan sejak 24 Desember lalu yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A.
Dalam imbauannya, Kapolres Wajo juga melarang adanya arak-arakan dan konvoi yang bersifat hura-hura yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"Kami imbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan apabila bepergian di tempat perbelanjaan, tempat ibadah, dan tempat rekreasi," kata Islam, Selasa (28/12/21).
"Ikuti program vaksinasi di Puskesmas-Puskesmas maupun di gerai vaksin presisi Polres Wajo," tambahnya.
Kapolres Wajo meminta warga untuk mematuhi imbauan tersebut. Bagi yang kedapatan melanggar, akan mendapat tindakan dari kepolisian.
"Kami akan menindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (Fhyr)
Editor: Hrd