INILAHCELEBES.COM,
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo terus berupaya menggenjot
pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Wajo. Upaya itu dilakukan mengingat di capaian
vaksinasi di Kabupaten Wajo belum mencapai 70 persen plus 1 sebagaimana yang
ditargetkan Presiden Joko Widodo hingga akhir Desember 2021 mendatang.Pemkab Wajo terus menggenjot vaksinasi di daerahnya. Bupati harapkan kerjasama Forkopimda
Data terakhir per tanggal 15 Desember, capaian vaksinasi di
Kabupaten Wajo sudah mencapai 51,34 persen untuk dosis 1 dan 27,29 persen untuk
dosis 2. Atas capaian itu, Bupati Wajo, Amran Mahmud menyampaikan penghargaan
yang tinggi atas kerja keras dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Wajo dan
dukungan dari TNI, Polri dan jajaran Forkopimda.
Amran Mahmud juga meminta kepada jajaran OPD terkait untuk
mendukung sesuai kewenangan masing-masing, misalnya Dinas Pendidikan agar
menggenjot pelaksanaan vaksinasi di tingkat siswa yang tecatat sebagai sasaran
vaksinasi, Dinas Sosial dengan menunda pemberian bantuan kepada penerima jika
belum divaksin, dan sebagainya.
Ia menegaskan, jika akhir tahun 2021 belum mencapai target
70 persen plus satu, kemungkinan Wajo akan mendapatkan sanksi pembatasan
kegiatan.
“Apalagi kalau sanksinya berupa pengurangan dana transfer,
maka akan banyak program kita yang akan tertunda pelaksanaannya. Selain itu
juga, Kapolres dan Dandim juga pasti akan mendapatkan konsekuensi dari
satuannya,” ucapnya di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Rabu (15/12/21).
“Jadi, saya minta kesadaran masyarakat untuk bisa membantu
menyukseskan dan mencapai target ini. Per hari ini kita harus mencapai 3.939
target harian selama 15 hari terakhir ini untuk bisa mencapai target 70 persen
plus 1," tambahnya.
Dandim 1406 Wajo, Letkol Inf. Muhamad Juanda Dinata
menyampaikan, memang dibutuhkan kesadaran dari masyarakat agar bisa menyukseskan
perintah Presiden ini.
"Apalagi sudah jelas regulasi yang mengatur tentang
pelaksanaan vaksinasi ini. Saya minta kepada jajaran Danramil untuk tetap
mengawal di wilayah masing-masing" ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam
menjelaskan bahwa aturan tentang pelaksanaan vaksinasi sudah jelas dalam
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Jadi, untuk penundaan pemberian bantuan
dan layanan bagi masyarakat yang belum divaksin itu sudah diatur di dalamnya.
“Layanan SIM kami tidak layani sampai yang bersangkutan bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi. Begitu juga untuk operasi yustisi, saya minta agar jangan hanya cek masker, tapi juga sertifikat vaksin. Jika ditemukan belum vaksin, akan kita ke tempat vaksin terdekat," tegasnya. (Fhyr)
Editor: Hrd