INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Direktur RSUD Lamaddukkelleng Sengkang, Andi Ela Hafid membantah tudingan 'menyandera' pasien yang dilontarkan oleh Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Wajo.
Dirinya menegaskan bahwa tidak ada niat pihaknya untuk menyandera pasien yang merupakan bayi dari warga Kelurahan Atakkae itu.
Andi Ela menegaskan, pasien partus untuk tindakan SC atas nama Asmarani pada saat masuk tanggal 04/01/22, yang bersangkutan mengaku peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun tidak memiliki kartu.
Petugas kemudian memberikan petunjuk dan melakukan pendampingan untuk mengurus kepesertaan BPJSnya sampai 3x24 jam, namun ternyata belum terbit sampai batas waktu tersebut.
"Kita sudah memberikan banyak sekali kebijaksanaan untuk meringankan pasien, misalnya segera menutup sistem billing saat mengetahui BPJS yang bersangkutan belum terbit supaya biaya tidak terus bertambah. Namun, kita juga harus membayar jasa medis dari dokter dan dokter ahli serta petugas lainnya," ucap Andi Ela.
Atas kejadian itu, Andi Ela menyampaikan, inilah pentingnya kita harus mengurus penerbitan kepesertaan BPJS karena sewaktu-waktu akan dibutuhkan.
"Apalagi sejak tahun ini kita tidak lagi berstatus Universal Health Coverage sehingga penerbitan BPJS mandiri, akan aktif setelah 14 hari sejak tanggal penerbitan, sementara untuk PBI akan efektif berlaku setelah 14 hari atau bulan berikutnya," ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo, Ahmad Jahran membenarkan bahwa untuk tahun 2022 ini, karena masih refocussing sehingga anggaran untuk BPJS dimaksimalkan sampai Rp29 miliar, sehingga Wajo tidak lagi berstatus UHC.
"Jadi kita tidak bisa lagi langsung aktif hari itu ketika mengurus BPJS atau KIS. Meski demikian kita tetap mengusulkan ke pusat agar PBI APBD bisa dialihkan ke PBI APBN," ungkapnya.
Untuk kasus Asmarani, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak BPJS untuk dibantu. Dari komunikasi tersebut diketahui bahwa status kepesertaan BPJS yang bersangkutan sebelumnya adalah PBI APBD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 karena pindah ke Wajo.
Berdasarkan Permenkes 28 tahun 2018 dijelaskan, kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit. Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari).
Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN, maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.
"Berdasarkan hal itu, ternyata yang bersangkutan baru bisa melengkapi berkasnya pada hari keempat, sehingga tidak bisa lagi terakomodir dalam tanggungan BPJS atau dinyatakan sebagai pasien umum," kata Jahran.
Dia juga mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah mengupayakan agar bisa membantu meringankan beban yang bersangkutan. (Rls)
Editor: Hrd