INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman kembali menyoroti pelayanan di RSUD Lamaddukkelleng Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kali ini, Sudirman menyoroti pihak RSUD Lamaddukkelleng yang dinilainya 'menyandera' seorang bayi berumur 3 hari yang merupakan anak dari pasangan suami istri Muh. Rizal dan Asmarani, warga Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe.
Sudirman mengungkapkan, Asmarani yang melahirkan di rumah sakit plat merah itu tidak memiliki kartu BPJS. Oleh pihak rumah sakit, dirinya diminta menebus biaya persalinan sebesar Rp17 juta.
"Karena yang bersangkutan tidak punya uang sebanyak itu, sehingga anaknya wajib 'disandera' selama 30 jam di RSUD Lamaddukkelleng Sengkang," ujarnya, Senin (10/01/22).
Kejadian itu juga dituliskannya melalui postingan di akun Facebook miliknya yang kini telah dikomentari sebanyak 203 kali dan telah dibagikan sebanyak 60 kali.
"Semua pejabat terkait telah dihubungi tetap tidak ada jalan keluar. Sehingga satu-satunya solusinya dipinjamkan uang Rp5 juta ke pasien untuk menebus bayi tersebut dan akan dilunasi selanjutnya," lanjutnya.
Atas kasus ibu melahirkan ini, Sudirman mengungkapkan, orangtua dari bayi tersebut sebenarnya telah berusaha maksimal untuk mengurus BPJSnya sejak 7 bulan sebelum melahirkan.
"Yang namanya urusan kadang berhasil kadang tidak berhasil. Karena BPJSnya terbit namun terlambat, akhirnya yang bersangkutan diperhadapkan dengan biaya tebusan kurang lebih Rp17 jutaan untuk bisa pulang ke rumahnya," terangnya.
Atas kondisi itu, kata dia, seharusnya pemerintah hadir memberikan solusi alternatif, namun hal itu tidak didapatkan keluarga pasien.
"Hadirnya pemerintah pada situasi rumit seperti ini sangat diharapkan, tapi toh kenyataannya tdk bisa hadir, itu yang kita sesalkan," pungkasnya.
Demi menindaklanjuti kejadian ini, PHI akan mengadukan hal ini ke DPRD Kabupaten Wajo. (Fhyr)
Editor: Hrd