INILAHCELEBES.COM, SENGKANG - Ratusan mahasiswa Universitas Puangrimaggalatung (Uniprima) Sengkang bersama PMII Cabang Wajo mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Kamis (24/02/22).
Kedatangan mereka guna mempersoalkan terkait maraknya pengerukan gunung yang dilakukan oleh oknum pengusaha di Kabupaten Wajo
Salah satu aspirator, Andi Anto menyebut pengerukan gunung di Wajo masih marak terjadi, sehingga dikhawatirkan menimbulkan kerusakan alam dan berpotensi menyebabkan bencana.
“Kami khawatir terjadi bencana sangat besar, jika terjadi pengerukan gunung secara terus-menerus,” ujar Andi Anto yang merupakan perwakilan BEM FIA Uniprima.
Senada, perwakilan dari pemerhati lingkungan, Supris menuturkan, aspirasi pengerukan gunung atau penambangan secara ilegal oleh oknum pengusaha yang tidak memiliki perizinan sudah beberapa kali mereka lakukan.
“Kami sudah sering aspirasikan masalah ini, tapi sampai saat ini belum ada solusi,” ujarnya.
Supri berharap ada kepastian hukum dalam masalah ini. Dia berharap pihak kepolisian bisa memahami apa yang menjadi aspirasi mahasiswa. Dia menduga ada oknum pengusaha yang tidak memiliki izin tambang tetapi tetap melakukan pengerukan gunung.
Olehnya itu, dia mendesak Pemda Wajo, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tata Ruang agar kiranya segera mengambil tindakan yg tegas dalam penerapan Perda nomor 10 tahun 2015.
Selain itu, dia meminta untuk segera menetapkan dan menyelesaikan penyusunan dokumen RTRW dibahas melalui rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Wajo tahun 2022 dan pembahasan substansi penataan ruang.
Kepada DPRD Kabupaten Wajo, khususnya Komisi III agar segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar segera mendapatkan solusi dari permasalahan yang berkepanjangan sampai hari ini.
Selain itu, dia juga mendesak Polres Wajo untuk ikut serta mengawasi dan memberikan tindakan kepada para penambang yang diduga ilegal sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009.
"Kami menduga ada pembiaran terhadap pengerukan ilegal ini. Untuk itu, kami akan melayangkan surat secara resmi kepada Kapolri, Kejagung, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kemenkumham. Kami akan meminta mereka turun langsung melihat, mengawasi, dan kalau perlu memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karna melakukan pembiaran masalah yg sudah berlarut-larut sampai hari ini," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Marsam Pallawagau, menyebut, hanya 2 pengusaha yang memiliki izin tambang tanah urug di Kabupaten Wajo, yaitu Syarifuddin di Cappabulue dan Hj A Darakutni di Buriko, Pitumpanua.
“Hanya 2 orang itu yang punya izin tambang di Wajo,” ungkapnya.
Sementara, tim penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, Yunus Panaungi mengatakan, aspirasi mahasiswa ini sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak lingkungan yang dapat berakibat buruk bagi masyarakat.
Dia berharap ada ketegasan dari pihak pemerintah dan aparat hukum dalam menangani masalah ini. Apalagi, dia menilai sudah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum yang melakukan pengerukan tanpa mengantongi izin resmi.
“Saya kira persoalan ini sudah sangat jelas, hanya 2 orang pengusaha yang memiliki izin. Berarti yang lainnya ilegal dan ini adalah pelanggaran pidana,” tegas Legislator Partai Golkar ini. (Adv)
Editor: Hrd