INILAHCELEBES.COM, SENGKANG - Warga Desa Penrang, Kecamatan Penrang menggelar aksi unjuk rasa Kantor Bupati Wajo, Jl Rusa, Sengkang, Jumat (18/03/22).
Kedatangan puluhan warga ini didampingi aktivis mahasiswa Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) dengan membawa spanduk bertuliskan "Pecat Kades Pecandu Narkoba #Kades Penrang".
Dalam orasinya, mereka mendesak Bupati Wajo untuk memecat oknum Kepala Desa Penrang, Andi Togelangi yang saat ini tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Koordinator aksi, Syaifullah dalam orasinya mempertanyakan status jabatan oknum Kades Penrang yang saat ini masih menjalani rehabilitasi bagi pemakai narkoba pasca ditangkap polisi di salah rumah di Kecamatan Majauleng yang diduga tengah melakukan pesta sabu beberapa waktu lalu.
"Dalam UU, rehabilitasi tidak menghapus pidana seorang pemakai narkoba. Apalagi beredar dugaan oknum kades ini sudah jadi pemakai dari dulu, bahkan ada dugaan, kantor desa disana dipakai untuk transaksi narkoba. Olehnya itu, kami minta Bupati Wajo segera mencopot Kades Penrang," ujar Syaifullah.
Dia menuturkan, Bupati Wajo kita ketahui adalah orang yang sangat paham agama dan narkoba sudah menjadi musuh bersama.
"Kalau Bupati tidak tegas dengan hal ini, berarti ini kegagalan Bupati dalam memberantas narkoba di Wajo," tegasnya.
Syaifullah menuturkan, desakan pencopotan ini demi kebaikan masyarakat Wajo, khususnya Desa Penrang.
"Seorang pejabat negara yang terlibat kasus narkoba harus dipecat agar tidak membawa pengaruh negatif ke masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Wajo Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Karjono yang menerima aksi ini mengatakan, pihaknya akan segera meneruskan tuntutan ini kepada Bupati Wajo.
"Kami akan mencari solusi bagaimana pembinaan terhadap Kades agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Kami juga akan kerjasama dengan BNN Wajo," kata Karjono.
Kepada peserta aksi unjuk rasa, dia juga menjelaskan, pemberhentian kepala desa tidak bisa serta merta dilakukan. Semua telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
"Dalam UU dan Permendagri, kepala desa yang telah menerima vonis dan berkekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan pemberhentian," pungkasnya. (Hrd)
Editor: Yd