Wajo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo berhasil mendapat nilai indeks 81 dengan Kategori A implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN Tahun 2021 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Capaian ini berdasarkan surat BKN Nomor: 9236/B-AK.02.02/SD/F/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Penyampaian Hasil Penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN Tahun 2021 yang ditujukan kepada Bupati Wajo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Atas prestasi tersebut, Bupati Wajo, Amran Mahmud mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada BKN bersama seluruh jajaran atas pembinaan maupun pengawasan yang dilakukan untuk Wajo. Apresiasi juga ditujukan kepada seluruh jajaran Pemkab Wajo.
"Kami juga mengapresiasi Kepala BKPSDM bersama seluruh jajaran serta seluruh pihak yang turut membantu dan bekerja sama dalam menyiapkan segala sesuatu terkait penilaian ini," ucap Amran Mahmud yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (17/5/22).
Amran berharap prestasi ini terus ditingkatkan atau minimal dipertahankan. "Meski demikian, yang paling penting adalah penerapannya dalam manajemen ASN kita," ucapnya.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Wajo ini berharap kepada jajaran BKPSDM agar segera melakukan perbaikan terhadap beberapa catatan penilaian implementasi NSPK Manajemen ASN 2021. "Juga aktif mengomunikasikan dengan BKN, khususnya Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian," tuturnya.
Diketahui, dalam surat BKN yang ditandatangani elektronik Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Otok Kuswandaru, atas nama Kepala BKN, menyempaikan beberapa hal untuk Bupati Wajo.
Salah satunya mengapresiasi Pemkab Wajo yang telah melakukan pengumpulan, verifikasi, dan penyampaian dokumen pelaksanaan NSPK Manajemen ASN Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Aplikasi Indeks NSPK. (Adv)
Editor: Hrd