Bawaslu Kabupaten Sidrap Kawal Hak Pilih Penyandang Disabilitas

Bawaslu Kabupaten Sidrap gelar sosialisasi kepada warga penyandang disabilitas di Sidrap
Pangkajene
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman Pengawasan Disabilitas, Rabu (20/07/22). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengawasan kepada penyandang disabilitas.

Kegiatan ini digelar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Sidrap yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Amrayadi, Ketua dan Anggota Bawaslu Sidrap, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Sidrap, dan masyarakat penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Sidrap. 

Kordiv PHL Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful menuturkan, kegiatan ini untuk meningkatkan, menguatkan, dan memberikan pemahaman kepada penyandang disabilitas, baik itu mengenai tahapan Pemilu atau pemilihan, potensi-potensi pelanggaran Pemilu yang sering terjadi.

Yang lebih utama adalah mengajak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya. 

Senada, Amrayadi dalam pemaparannya juga mengajak kepada seluruh penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam Pemilu maupun pemilihan dengan menggunakan hak pilih. 

“Kita berharap melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan partisipasi teman-teman penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilih. Kita semua mempunyai hak pilih yang sama, tidak ada yang beda, sehingga diharapkan dapat menggunakan hak pilih kita," kata Amrayadi.
Lebih lanjut, Amrayadi juga berharap kepada seluruh penyandang disabilitas agar dapat membantu Bawaslu dalam mengawal setiap tahapan Pemilu atau pemilihan.

“Bila teman-teman mendapatkan pelanggaran di lapangan, dapat menyampaikan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan mengenai potensi-potensi pelanggaran yang biasanya terjadi dalam tahapan Pemilu.

“Dalam tahapan Pemilu maupun pemilihan sering terjadi politik uang, para calon mengiming-imingi masyarakat dengan amplop yang berisikan uang agar masyarakat memilihnya pada hari pencoblosan. Hal ini harus kita tolak dan harus kita hentikan karena hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang," pungkasnya.

Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Cabang Sidrap mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu dan berharap semoga ke depannya para penyandang disabilitas dapat senantiasa dilibatkan dalam mengawal proses demokrasi di Kabupaten Sidrap ini. (Rls)

Editor: Hrd

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال