Wajo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna di Kantor DPRD Wajo, Selasa (19/7/22). Rapat tersebut guna membahas Ranperda tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, Andi
Muhammad Alauddin Palaguna tersebut, antara DPRD Wajo dan Pemkab Wajo menyepakati
Ranperda tersebut yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Wajo didampingi Wakil Ketua
I, Firmansyah Perkesi, dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini. Dihadiri pula
Bupati Wajo Amran Mahmud, para anggota dewan, Kapolres Wajo, AKBP Fatchur
Rochman, perwakilan Forkopimda, Sekda Wajo, Armayani, para kepala perangkat
daerah, serta undangan lainnya.
Bupati Wajo, Amran Mahmud dalam pendapat akhirnya
menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan. Hal
itu atas dukungan dan kerja keras selama proses pembahasan Ranperda.
Amran Mahmud mengatakan bahwa melalui persetujuan bersama
terhadap Ranperda ini, yang selanjutnya menjadi bahan evaluasi oleh Pemprov
Sulsel sebelum ditetapkan menjadi perda, maka secara konstitusional seluruh
proses pembahasan telah memenuhi prosedur dan tahapan sesuai peraturan berlaku
dan dinyatakan selesai dengan baik.
Ketua PMI Wajo ini mengungkapkan bahwa ranperda ini telah
disusun dan disajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta telah memenuhi kaidah-kaidah standar akuntansi pemerintahan.
“Ranperda ini memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang
telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdiri dari laporan
realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan
perubahan ekuitas, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan,” urainya.
Terkait dengan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK
atas laporan keuangan Pemkab Wajo tahun anggaran 2021, lanjut Amran Mahmud,
diperlukan rencana aksi berupa pemantauan tindak lanjut sesuai dengan
rekomendasi. Dengan berupaya secara maksimal menindaklanjuti seluruh temuan
tersebut dan memperbaiki proses pelaksanaan APBD yang masih kurang maksimal.
Selain itu, kata dia, diperlukan evaluasi dan monitoring
atas pelaksanaan APBD Pemkab Wajo sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah
terkait.
“Saya harapkan di masa yang akan datang kita dapat melakukan
langkah-langkah yang tepat guna meningkatkan kualitas sistem pengendalian
internal dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berupaya
untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo,” harap Amran yang juga ketua DPD PAN Wajo.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad
Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi, dan Wakil
Ketua II, Andi Senurdin Husaini. Dihadiri para anggota dewan, Kapolres Wajo,
AKBP Fatchur Rochman, perwakilan Forkopimda, Sekda Wajo, Armayani, para kepala
perangkat daerah, serta undangan lainnya. (Adv)