Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo |
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan,
sejak awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen dengan
membentuk tim khusus guna mengusut tuntas perkara ini.
"Pimpinan Polri sangat konsen bahwa kasus ini harus
betul-betul dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik," kata Dedi
di lokasi prarekonstruksi.
Menurut Dedi, dalam kaidah KUHP tektunya ada beberapa hal
detail yang tidak dapat diungkap secara detail lantaran masuk ke dalam materi
penyidikan.
Lebih lanjut, Dedi menyebut, prarekonstruksi hari ini
dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dengan menghadirkan tim Inafis, Laboratorium
Forensik (Labfor), dan pihak kedokteran forensik.
"Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak
Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan
ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ini ada dua kosekuensi
pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus
terpenuhi," ujar Dedi.
Tak hanya itu, Dedi menuturkan, dalam pembuktian secara
ilmiah, sehingga semua hal dalam melakukan konstruksi perkara harus benar-benar
valid sesuai dengan temuan fakta yang ada. Oleh sebab itu, Dedi menegaskan,
dengan adanya prarekonstruksi ini diharapkan dapat membuka fakta yang
sesungguhnya.
"Karena pembuktianya, harus secara ilmiah jadi dari
sisi kelimuan harus betul betul clear bagaimana keilmuan yang digunakan
peralatan apa digunakan agar hasil betul-betul secara sahih dapat dibuktikan
secara sicentifk ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini
semua akan dibuat secara terang benderang," tutup Dedi. (Hms)