16 Jam Jalani Sidang Kode Etik, Ini 3 Sanksi untuk Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo temui wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas. Ini merupakan bentuk transparansi Polri.

Demikian hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/22). 

“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi. 

Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, dan Irjen Rudolf Albert Rodja. 

Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo.


Adapun sanksi yang diberikan ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela. Kemudian sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari. 

“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi. 

Di sisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada. 

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif, dan akuntabel,” pungkasnya. (Red)

Editor: Hrd

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال