Makassar - Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, H. L Arumahi menyebutkan bahwa Bawaslu akan selalu dihadapkan dengan pelayanan publik. Untuk itu, kesiapan regulasi dan SDM mesti diperhatikan.
Hal itu diungkapkannya saat memberikan arahan pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Layanan Data dan Informasi yang bertajuk Konsolidasi Pelayanan Data dan Informasi serta Relevansinya dengan Pengelolaan PPID di lingkup Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Rabu (24/8/22).
"Bawaslu akan selalu dihadapkan dengan pelayanan publik dan kita siap dengan hal itu, baik dari kesiapan regulasi maupun SDM," ujarnya saat memberikan arahan.
Sementara itu, Koordinator TA Bawaslu RI, Dr. Bahtiar selaku narasumber mengajak seluruh peserta untuk memahami reorientasi paradigma pengawasan Bawaslu saat ini.
"Saya mengajak semua teman-teman untuk memahami reorientasi paradigma pengawasan kita yang sekarang ini berorientasi pada cegah dan tindak, bukan lagi cegah, awasi, tindak," ujarnya.
Sementara, Staf Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Gusti Ayu berharap dengan adanya E-PPID yang terintegritas, pelayanan informasi publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi lebih prima.
Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Ketua, Anggota, dan Kabag Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Koordinator Divisi serta Staf Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi data dan informasi. (Red)
Editor: Hrd