Wajo - Pemerintah Kabupaten Wajo beserta Forkopimda mempertemukan perwakilan masyarakat dengan instansi atau lembaga terkait untuk membuat kesepakatan terkait pembebasan lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Paselloreng di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Selasa (9/8/22).
Dalam pertemuan itu, mempertemukan antara perwakilan masyarakat Kecamatan Gilireng dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Wajo.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras, Bupati Wajo, Wakil Bupati Wajo Amran SE, Anggota DPRD Wajo Muhammad Yunus Panaungi (mewakili Ketua DPRD Wajo), Kapolres Wajo AKBP Fachtur Rochman bersama Wakapolres Wajo dan jajaran, Dandim 1406/Wajo Muhamad Juanda Dinata bersama jajaran.
Kemudian, Kasi Datun Kejari Wajo, Ardiansyah (mewakili Kajari Wajo), Kepala BBWSPJ, Djaya Sukarno, Sekda Wajo Armayani bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo, dan Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) selaku kuasa hukum serta undangan lainnya.
Pertemuan ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang diterima Bupati Wajo bersama Wakil Bupati Wajo serta jajaran Forkopimda saat turun mendengarkan langsung aspirasi masyarakat, Minggu (7/8).
Amran berharap melalui forum ini segala permasalahan bisa mendapatkan titik temu sehingga proyek strategis nasional Bendungan Paselloreng bisa dinikmati masyarakat.
Amran atas nama Pemkab Wajo menyampaikan terima kasih kepada jajaran Forkopimda, BBWSPJ, BPN/ATR, dan masyarakat yang hadir pada forum ini untuk mencari solusi bersama.
"Secara khusus kami juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras yang menyempatkan bersama-sama kita. Beliau adalah salah satu tokoh yang berperan dalam pembangun Bendungan Paselloreng. Kita berharap beliau senantiasa diberikan kesehatan sehingga tetap menjadi aspirator kita di DPR RI," kata Amran.
Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi yang melibatkan semua pihak. Setelah diskusi yang cukup alot, akhirnya disepakati lima poin dalam bentuk berita acara.
Pertama, proses pengajuan pembayaran untuk area dampak Bendungan Paselloreng seluas 42,6 hektare dan 64 bidang menunggu verifikasi ulang terhadap bidang tanah yang diindikasi/diduga bermasalah.
Kedua, diberi tenggang waktu selama satu bulan untuk melakukan verifikasi faktual bersama tim pada lokasi yang diduga/diindikasi bermasalah atau diajukan ke pengadilan untuk mendapat keputusan tetap.
Ketiga, apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dapat dilengkapi, maka proses tetap berjalan sesuai tahapan.
Keempat, bagi bidang tanah yang tidak bermasalah tetap diproses sesuai tahapan dan prosedur.
Kelima, akan dibentuk Tim Independen Paselloreng yang beranggotakan BBWSPJ, Kodim, Polres, Kejari, ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa setempat dan berkedudukan di area Kantor Kecamatan Gilireng.
Berita acara tersebut dibuat, disepakati, dan ditandatangani bersama, serta untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. (Adv)