Wajo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo melakukan pencermatan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Kantor Bawaslu Wajo, Senin (15/8/22) malam.
Pencermatan itu dilakukan oleh tim fasilitasi pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang dikordinir langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Wajo, Rafiuddin Rasyid.
Dari hasil pencermatan itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Heriyanto menyampaikan, terdapat hal-hal yang tidak sinkron ditemukan di aplikasi Sipol tersebut.
"Dari hasil percermatan dan pengamatan itu, kami menemukan beberapa data parpol yg tidak sinkron,” ujarnya
Data-data yang tidak sinkron hasil temuan Bawaslu, antara lain:
1. Jumlah pengurus partai yang diinput pada Sipol berbeda dengan jumlah pengurus pada SK yang diunggah.
2. Terdapat perbedaan nama pengurus partai terinput pada Sipol dengan SK kepengurusan yang telah diunggah.
3. Terdapat nama pengurus/anggota yang ganda dalam satu parpol.
4. Ketidakjelasan alamat kantor.
Atas temuan itu, Heriyanto menuturkan, catatan hasil pencermatan yang telah dilakukan akan disampaikan ke KPU Wajo.
“Catatan pengawasan melalui pencermatan ini akan kami sampaikan ke KPU Wajo untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pada saat verifikasi administrasi (16-29 Agustus 2022) berlangsung,” katanya.
“Untuk nama-nama parpolnya nanti juga akan kami sampaikan ke KPU. Intinya sebagian besar parpol yang terdaftar di Wajo melalui Sipol KPU terdapat case yang sama,” tutupnya. (Red)
Editor: Herdi