Wajo - Unit Resmob Polres Wajo yang dipimpin oleh Bripka Baso Arwan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian motor di Patila, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
Polisi mengamankan AS (30) diamankan personel Resmob Polres Wajo pada Kamis (11/8/22) atas aksinya dalam pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DW 2786 OE, warna hijau putih di sebuah rumah kos, Jl Jawa, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada bulan Juni 2022 lalu.
"AS mengambil sepeda motor milik pelapor yang diparkir di halaman
tempat kosnya dalam keadaan tidak terkunci leher," ujar Bripka Baso Arwan, Kamis (18/8/22).
Usai menerima laporan dari korban, polisi pun melakukan upaya pencarian pelaku. Setelah mendapat informasi, personel Resmob Polres Wajo langsung mendatangi tempat kerja pelaku di Patila, Kecamatan Pammana.
"Pada saat tim Resmob sampai di tempat pelaku, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan. Akhirnya pelaku kami amankan di Polres Wajo," kata Baso Arwan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor tersebut, lalu membawanya ke Kecamatan Pitumpanua dan menggadaikannya ke seorang lelaki berinisial FN (29).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penangkapan kepada FN. Kepada polisi, FN mengaku telah menggadai motor tersebut seharga Rp2,5 juta.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polsek Tempe. (Red)
Editor: Hrd