Sidrap - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu serentak tahun 2024, Senin (1/8/22).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Sidrap, Dandim 1420 Sidrap, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Dukcapil, dan perwakilan Parpol yang ada di Sidrap.
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam melalui kegiatan ini berharap agar seluruh Parpol memperhatikan imbauan yang akan diberikan oleh Bawaslu.
"Dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran dalam tahap pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol, saya harap Parpol memperhatikan surat imbauan maupun surat penyampaian yang diberikan oleh Bawaslu," ungkapnya.
Senada, Koordinator Divisi PHL, Andi Syaiful berharap agar semua pihak terutama KPU dan Parpol peserta Pemilu untuk senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu.
"Hal ini demi menghindari potensi pelanggaran dan sengketa," ujarnya. (Red)
Editor: Hrd