Makassar - Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana AS memimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika hasil pengungkapan bulan Januari-Agustus 2022, di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Rabu (10/7/22).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan. Kemudian disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta unsur pemerintah lainnya.
Pada kesempatan ini, Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan bersama Polres jajaran melakukan pemusnahan barang bukti sitaan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sulsel selama 7 bulan terakhir.
Kombes Pol Dodi Rahmawan mengungkapkan, jumlah total barang bukti Narkoba yang akan dimusnahkan, yaitu sabu 24 kilogram, ekstasi 514 butir, ganja 2 kilogram, dan obat-obatan Daftar G 21.627 butir.
“Apabila barang bukti Narkoba tersebut di atas diasumsikan beredar di masyarakat, maka barang bukti sabu bisa digunakan oleh 152.851 orang," ujar Dodi.
Sehingga dengan keberhasilan pengungkapan tersebut, kata Dodi, bisa menyelamatkan 152.851 orang dari penyalahgunaan Narkoba.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana AS menuturkan, kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba ini merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel.
"Ini komitmen Polda Sulsel dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba yang memang peredarannya di Sulsel cukup tinggi," pungkasnya. (Red)
Editor: Hrd