Wajo - Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Wajo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kesepakatan ditandai penandatanganan berita acara persetujuan
bersama antara pihak eksekutif dan legislatif Wajo di Ruang Rapat Paripurna
DPRD Wajo, Jum'at (2/9/22) malam.
Berita acara persetujuan bersama ditandatangani Bupati Wajo,
Amran Mahmud, Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I,
Firmansyah Perkesi, dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini. Disaksikan Wakil
Bupati, Amran, jajaran anggota DPRD Wajo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), kepala perangkat daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),
insan pers, serta undangan lainnya.
Amran Mahmud menjelaskan bahwa proses pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah tersebut yang telah diselesaikan dalam 2 (dua)
hari ini tanpa mengenal lelah, sehingga pada hari ini dilakukan
persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Wajo atas
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
"Hasil kesepakatan ini nantinya, akan menjadi bahan proses
evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk
selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.
Untuk itu, melalui kesempatan tersebut, Amran Mahmud atas
nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo menyampaikan rasa
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh Anggota
DPRD Kabupaten Wajo atas perhatian dan antusiasnya yang telah dicurahkan selama
proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut berlangsung, terutama
atas segala saran-saran konstruktif yang telah diberikan demi kesempurnaan
Rancangan Peraturan Daerah ini.
"Tentunya saran-saran tersebut,akan menjadi perhatian
serta bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dalam mewujudkan
pemerintahan yang baik utamanya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang
transparan dan akuntabel di masa-masa yang akan datang," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut juga, Ketua DPD PAN Wajo ini
mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan perangkat daerah serta pada semua
tingkatan dan lapisan pada jajaran satuan kerja, agar berupaya untuk
menyelesaikan seluruh program dan kegiatan secara tuntas, tertib, taat azas
sampai berakhirnya tahun anggaran demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Wajo secara keseluruhan.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Amran Mahmud sekali lagi
mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya serta penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD Kabupaten Wajo atas kerja keras dan
kerjasamanya, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui bersama.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah berjuang keras dengan penuh rasa tanggung
jawab para kepala perangkat daerah bersama jajaran serta seluruh yang terlibat
dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah ini.Semoga apa yang telah kita
lakukan dapat memberikan arti bagi suksesnya pembangunan daerah kita di masa
yang akan datang," tutupnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, Andi
Muhammad Alauddin Palaguna ini diawali dengan Penyampaian Laporan Hasil Rapat
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Wajo yang merupakan rangkaian Rapat Paripurna
Pembicaraan Tk. I atas penyelesaian Pembahasan Ranperda Kabupaten Wajo tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2022.
Dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD
secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna. Lalu, Pendapat Akhir Bupati Wajo
sehubungan dengan Ranperda tersebut. Kemudian diakhiri dengan Penandatanganan
persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Wajo. (Adv)