Kapolres Wajo, AKBP Fatchur R memimpin Press Release terkait pelaku tindak pidana pelanggaran UU ITE. (Herdi/IC) |
Sengkang - Seorang lelaki asal Kabupaten Wajo berinisial AK harus berurusan dengan pihak Polres Wajo setelah aksi penyamarannya di media sosial terbongkar.
Tersangka AK dibekuk Polres Wajo di Kabupaten Bone pada hari Sabtu (10/9/22) atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan tersangka kepada korbannya yang berinisial Abd. H.
"Tersangka ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Wajo yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Theodorus Echal S berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban Abd. H," ujar Kapolres Wajo AKBP Fatchur R saat menggelar Press Release.
Kapolres mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka mengajak korban berkenalan melalui media sosial. Setelah itu, AK memberikan nomor WhatsApp (WA) yang katanya itu milik temannya seorang cewek bernama Icha, namun ternyata itu adalah nomor WA pelaku juga.
Dengan menggunakan akun medsoa palsu itu, tersangka meminta korban untuk membuat video vulgar dengan memperlihatkan wajah korban, lalu msminta korban mengirimkan video itu kepada tersangka.
Korban yang terpedaya dengan rayuan tersangka pun akhirnya mengirimkan video vulgarnya. Setelah menerima video vulgar itu, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menuruti permintaannya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan tersangka tindak pidana pelanggaran UU ITE. (Herdi/IC) |
Tak hanya itu, tersangka yang mengaku sebagai Icha ini juga meminta korban untuk menemui lelaki AK dan melakukan adegan asusila.
"Hal tersebut sudah berlangsung sekitar 1 tahun, sejak bulan Juli 2021 hingga September 2022 dengan taksiran kerugian sekitar Rp50 juta rupiah," kata Fatur.
Korban yang masih berstatus pelajar ini sudah tidak memiliki uang untuk diberikan kepada tersangka, akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.
Reskrim Wajo telah melakukan penyidikan, dengan barang bukti yang disita berupa 2 unit HP, 1 kartu ATM, 40 lembar slip pengiriman uang dari korban kepada tersangka.
"Untuk tersangka kami sangkakan dengan pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Electronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Kapolres Wajo AKBP Fatchur. (Fhyr)
Editor: Hrd