Makassar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Wajo.
Kali ini, pengungkapan yang dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Zainuddin bersama tim mengamankan terduga pelaku, lelaki inisial MA (45) di Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Kamis (22/9/22) sekitar pukul 02.00 WITA.
Bersama terduga pelaku, polisi juga mengamankan 1 saset ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp500.000 dan 1 unit HP.
"Terduga pelaku telah kami amankan bersama sejumlah barang bukti," ungkap AKP Zainuddin, Jumat (23/9/22).
Terduga pelaku MA diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita juga telah dikirim ke Labfor untuk diperiksa.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (Hms)
Editor: Fhyr