Keera - Polisi berhasil mengamankan JU (35), warga Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
JU diamankan oleh Polsek Keera yang dipimpin oleh Kapolsek Keera, IPTU Muhammad Hatta atas dugaan pencurian di Desa Inrello, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, sekitar pukul 04.00 WITA, Selasa (18/10/22) lalu.
Kapolsek Keera, IPTU Muhammad Hatta mengungkapkan, saat kejadian, sopir truk selaku pelapor sedang istirahat di mobilnya. Karena merasa curiga, lalu turun dari mobilnya dan menemukan jerigen bersama selang di tangki mobilnya. Kemudian menemukan pelaku berada di atas mobilnya.
"Saat menemukan dan menyadari tangki mobilnya dirusak dengan mengunakan obeng dan solarnya disedot, sopir truk langsung meminta bantuan ke warga untuk mengamankan pelaku, lalu menghubungi Polsek Keera," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua ini.
Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti solar dan sebuah mobil warna merah dengan nomor polisi DD 1759 JT yang digunakan pelaku, lalu dibawa ke Polsek Keera untuk proses selanjutnya.
Saat diamankan, terduga pelaku berteman mengakui perbuatannya telah mencuri solar dengan cara merusak pelampung tangki mobil pelapor.
"Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya juga telah mengambil solar di salah satu warung di Lalliseng yang tidak dikenal tanpa sepengatahuan pemiliknya. Ia mengaku mengambil solar tersebut dengan maksud untuk menjualnya di daerah Siwa," ungkapnya.
Mobil truk yang jadi sasaran pencurian solar oleh warga Pitumpanua yang kini telah diamankan polisi. (Acc/IC) |
Sementara teman pelaku bernama Ardi masih dalam proses pencarian karena saat kejadian berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Teodorus lcheal Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut.
Pelaku bersama temannya mengambil solar di dalam tangki mobil truk parkir di pinggir jalan yang sebelumnya dirusak dengan menggunakan obeng dan menyedotnya ke jeriken dengan menggunakan selang ke jeriken.
"Betul telah terjadi tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan Jumardin berteman dengan cara pelaku mengambil solar di dalam tangki mobil pelapor," ujar AKP Teodorus, Sabtu (22/10/22).
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerusakan pelampung tangki dan kehilangan solar yang ditaksir kerugian mencapai sebesar Rp3.300.000. (Red)